Gus Lemen Menyampaikan Surat Pernyataan Ke Bareskrim Polri
Jakarta,Poskota-Nasional
Bertempat di Bareskrim Mabes Polri berlangsung acara penyampaian surat pernyataan yang pada inti pokoknya menyatakan demi Nusa dan Bangsa Indonesia, Saya bersedia membayar Rp 15 Trilyun kepada saudara Deolipa Yumara jika Gugatan saudara Deolipa Yumara terhadap Presiden , Kapolri dan Wakapolri, Dll dikabulkan oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, demikian kata Pho Iwan Salomo,SH , lebih dikenal dpanggil Gus Leman sebagai Kepala Divisi Hukum JATMI ( Jamiiyyah Ahli Thoriqoh Mu ‘tabaroh Indonesia) dengan membawa Surat Surat dokumen lengkap dari Kemenhukum dan Ham dan disampaikan ke rekan rekan media cetak online dan Televisi Swasta terkenal di Indonesia saat ditemui oleh Poskota-Nasional, selasa pada pukul 12 siang , 16/8/22.
Gus Leman, mengatakan penyampaian kesanggupan sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Polri dalam perkara Gugatan tersebut, ujarnya.
Lebih Lanjut Gus Leman mengatakan penyampaian menjadi kuasa hukum dari Presiden dan Kapolri pads perkara Gugatan tersebut, tambah Gus Lemen kepada Poskota-Nasional.