Peringatan HUT RI Ke 77 LAPAS Bulak Kapal Mendapat Remisi 1.472 Orang
Bekasi ,Poskota-Nasional
Hari ini tepat tanggal 17 Agustus 2022 Pelaksanaan Teknis Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi menggelar peringatan HUT RI yang ke 77 tahun sekaligus pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018.
Menurut Hensah mengatakan Isi Penghuni Lapas Bulak Kapal Bekasi seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 1.974 Orang.
Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi langsung bebas 17 Agustus 2022 sebanyak 25 orang.
Jadi cuma warga binaan mendapatkan remisi ditanggal 17 Agustus 2022 ini sebanyak 1.472 orang.
Menurut Hensah ,jadi yang belum mendapatkan remisi adalah mereka mereka yang memang statusnya masih tahanan belum mendapatkan putusan atau mereka yang lemah hukuman pendek yang hukumannya dibawah 5 bulan itu tidak mendapatkan remisi tapi yang selebihnya.
Seluruhnya mendapatkan remisi asalkan tidak ada catatan pelanggaran tata tertieb dan peraturan LAPAS Bulak Kapal Bekasi , dalam hati mereka semua adalah orang-orang yang berkelakuan baik ujarnya.
Sudah ada catatan pelanggaran displin , mohon maaf terpaksa remisinya tidak di berikan,beber Hensah.
DIharapkan sebagai stimulus bagi Warga binaan pemasyarakatan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Sementara itu , KaLapas Bulak Kapal Kota Bekasi Hensah, berbarengan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan thema “’Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Acara pemberian remisi dihadiri menyampaikan Pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Kalapas Bulak Kapal Kota Bekasi Hensah memberikan selamat yang mendapat remisi, beliau berpesan bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh, tambah Hensah saat wawancara didampingi Damar Kepada Poskota Nasional.