Ribuan Warga Kampung Sawah Dukung BPN Legalkan Tanah Garapan
Jakarta,Poskota-Nasional
Komitmen presiden Ir Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah perlu didukung semua pihak .
Warga dari lapisan masyarakat Kampung Sawah Indah merespon positif terkait lahan yang sudah digarap 24 tahun .
Hak atas kepemilikan tanah garapan warga seluas 160 ribu meter persegi namun yang dipermasalahkan seluas 23 ribu meter persegi dengan HGB 1.888 dengan obyek berbeda.
Tiga POINT UTAMA yang menjadi :
Pertama, Pihak aparat melebihi Kewenangannya Seorang KAPOLSEK Cakung.
Kedua, Kekeliruan DATA Sejak Awal Terkait Lahan tersebut.
Ketiga, Negara Harus memperhatikan Kelangsungan sekitar 1.700 KK dengan Lahan Lokasi Strategis yang di Huni.
Definisi tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003,tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”) adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
Untuk tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap.Karena sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UUPA hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Kecuali hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan pasal 27 huruf a UUPA.
Kemudian jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan juga tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.
Sedangkan untuk tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(“PP 24/1997”).
Adapun prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997.
Yang harus diperhatikan sebelum melakukan prosedur melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah mengetahui kesesuaian peruntukan tanah tersebut dengan rencana tata ruang daerah tanah tersebut melalui kelurahan, kantor desa, atau kecamatan.
Dan dalam hal tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak harus dipastikan terlebih dahulu melalui kantor desa atau kelurahan tanah tersebut bahwa tanah tersebut memang belum pernah didaftarkan sebelumnya oleh orang atau badan hukum lain.
Dasar hukum :Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Ketiga, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Terkaitan kurator tidak dapat diperkenankan oleh warga.
Warga Kampung Sawah Indah (WKSI) menyatakan aksi damai merasa diintimidasi sesungguhnya telah tertib administrasi. Bukan penghuni hiburan malam dan warga tertib ada rumah ibadah.
Kesepakatan warga mengatakan bahwa surat kurator tidak sah. Kemudian tanggal 18 Oktober 2018 janji pemilu bapak Anwar sebagai Walikota Jakarta Timur pembentukan RT.
Kemunculan pihak BEW ada ahli waris Gunawan , Caking bin timing serta eigendom dan dibalas undangan walikota dan wakil walk-out
Kronologi
Sertifikat untuk menggusur tahun 2006.
Suat garap 1998 SK Sutiyoso, ikatan penggarap lahan tidur.
Warga yang menggarap sangat tertib. Hak warga Kampung Sawah kenyataan nya tidak menyerobot tahun 1998 hadir dan dapat hak garap.
Kecamatan memerintahkan bagi yang menggarap untuk didata terjadi perdebatan saat itu warga sudah menggarap lewat kelurahan melalui kelompok tani, demikian kata M.Raja Simanjutak,SH and Partner kepada Poskota- Nasional.