Presiden Jokowi Diminta Ke Kelurahan Srondol Kulon Semarang , Tolong Jelaskan Mengenai PTSL

Bagikan

 

Jakarta,Poskota Nasional

Pho Iwan Salomo,SH alias Gus Leman melakukan Press Conference di Kantornya di LBH Jati Raga Jl Puri Anjasmoro Blok O-5 No 9 Semarang,Hp : 085866882478 yang mana pada siaran persnya tersebut Gus Leman selaku Kuasa Hukum dari Ibu Guru Sri Rejeki menyampaikan Ibu Guru Sri Rejeki dan keluarga besarnya sangat berharap sekali Presiden Jokowi bisa kesemarang dan menjelaskan kepada kelurahan Srondol Kulon Semarang terkait PTSL Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Gus Leman menegaskan program ini dituangkan didalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,tapi faktanya mana??? Bagaimana ini Presiden Jokowi ??? Gus Leman menuturkan yang dialami oleh Ibu Guru Sri Rejeki ternyata sungguh diluar dugaan dan berbanding terbalik dengan apa yang di cita-citakan oleh pemerintah sendiri ,tanah yang dimiliki Ibu Guru Sri belum bisa didaftarkan melalui PTSL, Pihak Kelurahan Srondol Kulon Semarang minta Ibu Guru Sri mediasi dengan pihak lain.

Gus Leman sendiripun bingung ,dimana ada syarat mediasi dalam pengurusan sertifikat melalui PTSL ???
Berikut Persyaratan PTSL :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP)
4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru
5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi
6. Sketsa Tanah
7. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat
8. Menyantumkan letak tanah
9. Menyiapkan materai bila lebih dari 1
10.Menyiapkan pathok bila lebih dari 3

Waris (Ketika Letter C masih milik orang tua)
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1
3. Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum di kolom Ayah/Ibu C1)
4. Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C)
5. Fotokopi SPPT-PBB Terbaru
6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi
7. Surat Keterangan Waris
8. Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya
9. Nama batas utuh dan batas bagiannya
10. Menyantumkan letak tanah
11. Menyiapkan materai bila lebih dari 1
12. Menyiapkan Pathok bila lebih dari 3

Dimana ada syarat mediasi dengan pihak lain !!! Gus Leman menuturkan saya sendiri heran kenapa kok Ibu Sri kesulitan menyertifikat tanahnya karena setelah dilakukan audit berdasarkan bukti –bukti yang diberikan oleh Ibu Guru Sri Rejeki tidak ada satu aturan hukum yang dilanggar oleh Ibu Guru Sri ,Ibu Guru Sri memiliki bukti kepemilikan atas nama Ibu Kandungnya kemudian semua ahli waris juga telah sepakat menunjuk Ibu Guru Sri sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut ,bahkan didasarkan kepada Surat Pemberitahuan Pajak terhutang PBB Ibu Guru Sri Rjeki ,pada PBB tersebut tertuang jika wajib pajak adalah Ibu Sri Rejeki dan luas tanah pada PBB juga sinkron dan selaras dengan tanah yang akan disertifikat, Gus Leman menyampaikan secara jujur selama berkarir jadi Pengacara baru kali ini saya menerima kasus seperti ini.

Berikut syarat untuk dapat diterbitkannya PBB :
Persyaratan
• – FC. KTP/Kartu keluarga
• – FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
• – FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
• – Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
• – SPOP, LSPOP
• – Surat kuasa bermaterai
• – FC. KTP yang diberi kuasa
• – FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
• – Foto Lokasi Objek Pajak

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
• Mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Baru ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
• Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
• Mengirim berkas permohonan
• Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
• Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
• Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
• Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
• Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
• Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
• Meneliti dan memaraf konsep SPPT
• Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
• Menandatangani konsep SPPT
• Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
• Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
• Menerima SPPT

Jadi menurut Gus Leman yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum dan Ham DPP JATMI seharusnya tidak ada alasan bagi pihak kelurahan srondol kulon semarang untuk menolak pendaftaran PTSL Ibu Guru Sri,jika mediasi menjadi syarat utama untuk pendaftaran PTSL dipastikan Program PTSL akan gagal total ,jika ada pihak lain yang mengklaim di cek saja buktinya mana yang lebih valid ,biarkan pihak yang kalah menggugat di Pengadilan bukan dengan diminta mediasi ya pasti tidak ketemu, untuk itu Ibu Guru Sri berharap supaya Presiden Jokowi bisa membantu Ibu Guru Sri dan kami telah mengundang Presiden Jokowi secara resmi untuk bisa datang ke semarang pada tanggal 19 September 2022 , surat undangan sendiri sudah saya kirim sendiri ke Istana Negara pada tanggal 25 Agustus 2022 ini ada tanda terimanya kata Gus Leman kepada poskota-nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *