Jakarta,Poskota-Nasional
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan raya Bungur kelurahan Gunung Sahari Jakarta Pusat diadakan sidang PHI, hari Senen 12/9/22 agenda sidang adalah mendengarkan tiga orang saksi yaitu pertama saksi Y.A dari media dan dua orang lagi saksi dari mantan karyawan bernama Faisal yang kedua bernama ujang dengan nomor perkara 162 ,ujar Priska Siregar,S.H.M.H kepada Poskota- -Nasional saat ditemui di seusai sidang yang kelima pemeriksaan saksi saksi,agenda sidang berikutnya adalah sidang tanggal 24/9/22.
Menurut Priska, mengatakan terkait sidang hari ini di PN Jakarta Pusat ,sangat apresiasi sidang kelima tepat waktu dan aman dihadiri Ketua dan dua anggota Hakim PN /PHI Jakarta Pusat.
Priska mengharapkan untuk persidangan hari ini 12/9/22 adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat sudah berjalan dengan lancar, jadi harapan saya kiranya ini PT Andira Agro,TBK dan PT Meta Epsi,TBK merupakan perusahaan terbuka Tbk saham nya dimiliki oleh masyarakat dan memihak ke masyarakat kecil khususnya di karyawannya, di mana kita tahu dari keterangan saksi di persidangan mereka kan bekerja bertahun-tahunn masih status bekerja harian lepas ( BHL) tanpa ada pengangkatan karyawan,di berhentikan secara sepihak ,tanpa ada pesangon ,ini menyalahi UU ketenagakerjaan Kemenaker RI,ujarnya.
Menurut Priska, mengatakan Mereka digaji dengan upah dibawah UMK Banyuasin Sumatera Selatan, jadi mudah-mudahan nanti dengan adanya kejadian ini ada karyawan yang berani menuntut haknya ke PT Andira Agro,tbk dan ke PT.Meta Epsi,tbk dan tetap ini memperhatikan sesuai dengan undang-undang mungkin selama ini tidak ada yang berani seperti penggugat si penggugat tadi karena dia membela karyawan dan membela dalam artian supaya karyawan ini diperhatikan, imbuhnya.
Supaya karyawan ini hanya dibayar, jangan lagi di bawah UMK mereka sudah bekerja bertahun-tahun,Tapi malah itu yang menjadi bumerang, jadi tidak suka kan, tambahnya.
Jadi harapan saya pertama ,mudah-mudahan kedepannya mereka mengacu pada undang-undang ketenaga kerjaan RI , yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia ,tuturnya
Harapan saya yang kedua adalah supaya PT Andira Agro,tbk dan PT Meta Epsi,tbk membuka hati untuk mediasi karena saya juga pegang surat kuasa 78 orang di Bayuasin Palembang , mereka di rumah kan tanpa pesangon , mereka sudah bekerja bertahun-tahun gaji nya masih BHL( bayar upah dibawah) UMK , upahnya lemburan hanya dibayar 50%, itupun dicicil tiga kali lipat ,ujarnya.
Menurut Priska ,walaupun begitu saya masih berharap direksi PT Meta Epsi,TBK supaya bisa terbuka untuk mediasi biar bisa ada win-win solution , supaya bisa dicarikan titik temu untuk bisa di Bayar pesangon untuk Vivi Ane Rosmaria dan para karyawan yang lain sejumlah 78 orang agar bisa dimanfaatkan si karyawan tersebut untuk Kedepan nya dijadikan modal mereka untuk usaha bengkel ,tuturnya.
Mereka itu sudah tua umurnya tidak bisa melamar lagi di perusahaan lain,oleh karena itu mereka belum tentu bisa kerja kembali itulah harapannya mereka, agar para direksi perusahaan tersebut bisa memperhatikan mantan karyawannya, ujarnya.
Saya juga pegang 78 orang yang kasih surat kuasa, yang pernah kerja di Palembang yang kasus yang sama tapi mereka di PHK tanpa pesangon sama dengan kasusnya dengan Bu Vivi Ane Rosmaria juga kena PHK tanpa pesangon,tambah Priska Siregar,S.H,M.H, kepada Poskota-Nasional.