Gugatan Warga Asing Bisa Menunda Eksekusi Kewenangan MA Membuat PERMA Dan Judicial Review Di Gugat Ke MK .

Bagikan

 

Jakarta,Poskota-Nasional

Pho Iwan Salomo alias Gus Leman selaku Kuasa Hukum dalam perkara di Mahkamah Konstitusi no : 107/PUU-XX/2022 melakukan press conference di tempat kediamannya yaitu di jl villa aster 2 blok p no 6 semarang, Pengacara kondang kota semarang tersebut menyampaikan dengan terpaksa harus mengajukan Uji Materi UU Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi mengingat urgentnya masalah ini, sebab pihak yang berseteru adalah Warga Negara Indonesia melawan Warga Negara Belgia di pengadilan agama yang ada di negara Indonesia.

Kami benar- benar sangat kuatir jika berdampak yang luas kepada seluruh rakyat indonesia,semua ahli hukum dan seluruh warga negara indonesia pasti paham dan mengerti bunyi sila ke 5 dari pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Pembukaan UUD 45 alinea ke 4 yang berbunyi negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Gus Leman menuturkan permohonan eksekusi klien telah dikabulkan oleh pengadilan agama dan kemudian dikeluarkan penetapan sita eksekusi tapi seminggu setelah itu pengadilan agama mengeluarkan penundaan eksekusi hanya karena pihak lawan yang warga negara belgia mengajukan Gugatan .

kalau seperti inikan semua orang khususnya warga asing jika menjadi Termohon eksekusi cukup mengajukan gugatan saja maka eksekusi akan tertunda .apa kita tidak sedih dan kasihan dengan hal ini,kalau hal ini menimbulkan kekacauan di masyarakat bagaimana? maka, saya akan berjuang terus untuk keadilan bagi klien dan kewibawaan bagi bangsa Indonesia.

Pihaknya sendiri telah meminta bantuan ke mana mana dan melakukan berbagai upaya tapi pihak pengadilan agama tetap bergeming untuk tidak mencabut penundaan eksekusi. Gus Leman menuturkan besuk hari selasa genap setahun penundaan eksekusi tersebut ,mengingat pihak lawan adalah Warga Negara Asing maka untuk kepentingan persidangan di MK kami akan meminta dengan hormat kepada Presiden dan Para Mantan Presiden,seluruh pejabat tinggi negara dan seluruh mantan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi saksi ahli,sejak kapan gugatan bisa menunda eksekusi dan sejak kapan warga negara indonesia kalah di persidangan melawan warga negara asing,kami mohon doa dari seluruh rakyat indonesia khususnya kepada keturunan jendral sudirman.
Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *