Sunter Lakeside Hotel Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Dan Dugaan Penggelapan serta Dugaan TPPU Atas Perjanjian Sewa Menyewa Gedung

Bagikan

Jakarta,Poskota Nasional

PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside,D.H ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan ,penggelapan dan atau tindak pidana pencucian ( TPPU) .

Laporan terdaftar dengan LP /B/5009/IX/2022 Polda Metro Jaya tanggal 30/9/2022 ,dengan sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagai bahan bukti.
Kuasa Hukum pelapor Jurpyanto Purba,S.H. menjelaskan ,Laporan ini terkait perjanjian adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT Sri M.I kepada PT .Hotel Lakes side Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1/1 sampai dengan tanggal 31/12/22.

Bahwa penyerahan uang sewa gedung diberikan pada PT.Sri M .I kepada PT Hotel Lakes side tanggal 27/12/21 sebelum masa perjanjian berakhir ,namun tiba tiba sekitar bulan Maret PT Sri M.I menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta bahwa untuk perjanjian sewa menyewa untuk periode 1 /1/2022 Sampai dengan periode 31/12/22tidak mengakui nya, dengan alasan karena tidak ada penjanjian tulis menulis ,namun PT Hotel Sunter lake side Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa menyewa yang telah dilakukan oleh PT.SRi.M.I ,ujarnya.

Lebih Lanjut Kuasa hukum Pelapor Juprryanto Purba,S.H, mengatakan pihak nya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakes side yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan ole PT.SRI.M.I bukanlah pembayaran perpanjangan sewa ,dengan alasan perjanjian sewa ,akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter Lake side Jakarta dengan PT Sri M.I ,pihak PT SRI M.I mengajukan gugatan perbuatan Melawan hukum kepada pengadilan Negeri Jakarta Utara,ujarnya

Menurut nya bahwa tiba tiba pada tanggal 29)9)2022 pada pagi hari jam 9.00 pihak hotel Sunter Lake side Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pihak restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT Sri M.I ,sehingga mengakibatkan pihak PT SRi M.I tidak bisa memasuki restoran dan bahan bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil .

Tindakan PT Hotel Sunter Lake side yang menutup restoran pada malam hari tidak memiliki etiket baik dan prilaku yang memalukan,ujarnya.

Setelah tindakan pengembokan pada keesokan harinya dilakulah pertemuan.” Dalam pertemuan itu mereka bersikukuh tidak ada perjanjian sebelumnya, Karena tidak ada bukti tertulisnya, tapi mereka mengakui menerima uang sewa .

Mereka mengganggap karena tidak ada perjanjian tertulis ,maka uang sewa itu bukan perjanjian sewa, Makanya saya bertanya waktu itu kepada perwakilan PT Sunter Sunlake Hotel GM nya kalau tidak salah ,itu lawyernya ,kalau berhak enggak menguasai uang itu kalau bukan uang sewa ? Kalau itu bukan uang sewa ,kalian tidak berhak ,tambah Purba kepada Poskota- Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *