DR Drs Brigjen Purn Parasian Simanungkalit,S.H.MH: Konferensi Pers GEPENTA Usulkan Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Amandemen
Jakarta,Poskota-Nasional
Menjelang pemilihan Presiden pada Pemilu 2024, Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran dan Anarkis (GEPENTA) mengusulkan Joko Widodo kembali memimpin bangsa Indonesia untuk ketiga kalinya pada periode 2024-2029. Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis (GEPENTA), DR Drs Parasian Simanungkalit S.H, M.H dalam jumpa pers dengan rekan Media Online ,didampingi para Pengurus DPN Gepenta lainnya yaitu Sekjen Gepenta Drs Kisman Tarigan,M.M serta ketua bidang dan pengurus lainnya ,( Kamis 29/12/2022) di kantor DPN GEPENTA, jalan Perdana N0.10, Petukangan Selatan Pesanggarahan Jakarta.
Ketua Umum GEPENTA, DR Drs Brigjen Purn Parasian Simanungkalit,S.H.,M.H menilai, Presiden Jokowi mewakili kehendak rakyat untuk melakukan perubahan atas dasar kesederhanaan, kesediaan untuk melayani dan langkah-langkah nyata yang dibutuhkan rakyat.
Presiden Jokowi menggabungkan sikap kerendahan hati yang dalam dengan kemauan yang sangat keras demi bangsa dan negara. Sikap rendah hati untuk bersama rakyatnya membawa bangsa ini untuk mencapai tujuan nasional Bangsa Indonesia yaitu masyarakat adit dan makmur, ujarnya.
“Kekuatan utama kepemimpinan Jokowi adalah keberhasilan dalam menegakkan dan mempertahankan ASTRA GATRA IPOLEKSOSBUD HANKAM. Salah satunya ialah Indonesia sukses dipercaya menjadi Presidensi G20 tahun 2022 di Bati, yang dihadiri pemimpin negara-negara maju.
Menurut DR Drs Parasian , mengatakan Dunia internasional sangat mengharapkan peran serta Indonesia dalam menjaga stabilitas dunia terkini pasca pandemi,” ujarnya.
Bangsa Indonesia, tambah Parasian, dinilai juga sebagai negara paling aman dalam keamanan, secara sosial budaya juga damai dan secara politik sangat harmonis.
Indonesia tercinta jadi rujukan perdamaian dalam pergaulan bangsa-bangsa. Serta prestasi kepemimpinan Presiden Jokowi lainnya termasuk mengatasi pandemi Covid-19 yang banyak dipuji berbagai forum dunia karena mampu menghadapi krisis ekonomi dunia yang melanda di belahan di berbagai dunia,ujarnya.
Berdasarkan data hasil survey antara lain:
1. Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo meningkat. Peningkatan ini terlihat dalam dua survei terakhir.
Berdasarkan survei LSI pada Februari lalu, kepuasan terhadap presiden berada di angka 65,9 persen dan kemudian pada Mei berada di angka 67,5 persen. (4/9/2022).
2. Indikator Politik Indonesia menunjukkan, tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo mencapai 67 persen. Persentase 67 persen tersebut terdiri dari 13,7 persen responden sangat puas dan 53,4 persen cukup puas terhadap Jokowi. “Mayoritas merasa cukup atau sangat puas dengan kinerja Presiden 67 persen,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam konferensi pers, (2/10/2022).
3. Hasil survei terbaru lembaga penelitian kebijakan dan opini publik, Populi Center, menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi. Presiden Jokowi dinilai berhasil menjalani arah pemerintahan termasuk melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
4. Lembaga survei Charta Politika merilis hasil survei terbaru tentang kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Hasil survei terbaru pada Juni 2022 menunjukkan bahwa 68,479 masyarakat menyatakan puas atas kinerja pemerintah.
“Dengan prestasi besar Presiden Joko Widodo yang akan berakhir tahun 2024, mengapa tidak dapat dilanjutkan tiga periode kalau untuk mendekatkan tercapainya tujuan Proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Dengan adanya Konstitusi yang sudah dirubah terutama Pasal 7 UUD 1945, maka tahun 2024 Presiden Joko Widodo dapat mencalonkan diri, dicalonkan oleh Parpol dan koalisinya. Karena begitu besar keinginan rakyat Indonesia untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo untuk memimpin Indonesia kembali,” Sedangkan masalah bangsa demikian butuh perbaikan dan penyelesaian. Di bawah komando Presiden Jokowi, Indonesia terasa adil, aman, sejahtera dan makmur,ujarnya.
Dengan niat untuk mengakomodir begitu besar keinginan rakyat bangsa Indonesia untuk melanjutkan periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo,ujarnya.
Maka perlu diberikan jawaban kepada rakyat agar ada payung hukumnya yaitu konstitusi UUD 1945. Dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 7, menentukan hanya 2 periode. Karena kehendak sebagian besar rakyat Indonesia yang mendukung kembali Joko Widodo menjadi Presiden RI.
Dengan diusulkannya agar Presiden Joko Widodo dapat melanjutkan 3 periode menjadi Presiden RI menjadi langkah yang progresif demi kepentingan pembangunan nasional. GEPENTA mengusulkan sebuah jalan yang ditempuh antara lain:
1. MPR RI bersidang mencabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali KE UUD 1945 ASLI
2. Presiden RI menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dan memberlakukan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
3. MPR RI bersidang khusus Merubah Pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN Tentang Periode Presiden hanya dua kali menjadi dapat dipilih kembali pada Periode Ketiga.
Apabila MPR RI tidak berkeinginan kembali ke UUD 1945 ASLI, maka diupayakan langkah Dekrit Presiden. Dan apabila Presiden tidak berkeinginan menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI, maka meminta MPR merubah isi pasal 7 UUD 1945 Amandemen yakni dari 2 periode, maka dapat dipilih kembali periode ketiga kalinya.
Dengan adanya Konstitusi tersebut, maka pada tahun 2024 Presiden Joko Widodo dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh Parpol dan koalisinya. Karena begitu besar keinginan rakyat dan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo untuk memimpin Bangsa dan Negara Indonesia,ujarnya.
Oleh karena itu MPR wajib dan sejatinya mendengarkan suara rakyat, karena rakyat yang memilih anggota legislatif, Maka anggota legistatif atau DPR RI, dan MPR RI wajib hukumnya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat, ujarnya.
Menurut DR Drs Parasian, mengatakan faktor pemimpin dan kepemimpinan menjadi faktor penentu bangsa Indonesia. Pemimpin nasional adalah kunci kemajuan negeri tercinta. Presiden Jokowi mampu merumuskan hendak melangkah ke mana bangsa yang dipimpinnya, memberi teladan dan contoh bagaimana mencapai kesejahteraan rakyat dalam pembangunan nasional yang berkeadilan.
Untuk mendukung usulan ini, GEPENTA mengirimkan hasil seminar dan diskusi berupa buku berjudul “Rubah Pasal 7 UUD 1945 Amandemen Perihal Periode Presiden RI”.
“Apabila tidak bersedia melaksanakan ketiga saran dan usulan tersebut, maka sebaiknya diminta pendapat dan kehendak seluruh rakyat Indonesia melalui Referendum yaitu meminta pendapat dan kehendak apakah Kembali ke UUD 1945 ASLI. Atau hanya merubah Pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN tentang Periode Presiden RI dua periode menjadi tiga periode,” ,tambah DR Drs Brigjen,Purn Parasian Simanungkalit,S.H.M.M ,kepada Poskota-Nasional.