Jakarta,Poskota Nasional
Menurut Dedy Flashmady,S.H.MAP saat ditemui dengan rekan media online di Cafe lawan arus ,tebet seusai acara Tasyakuran Partai Umat di Asrama Haji 1/1/2023, mengatakan
Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup,ujarnya.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg),ujarnya.
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022
Sebagai mana kita ketahui ,Menurut Kader Partai Ummat Dedy ,mengatakan Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI), ujarnya
Gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pun menuai pro-kontra,ujar Kader Partai Ummat.
Dedy ,menyatakan bahwa pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Alasannya Menurut Dedy sebagai Kader Partai Ummat mengungkapkan berbagai alasannya. Pertama, sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.
“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” ujar dedy
Alasan kedua, lanjut deddy pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.
“Di mana peserta pemilihan legislatif adalah partai politik,” ucap dia.
Ketiga, mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisasi kecurangan pemilu.
“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan, karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa di tekan,” ungkap Dedy
Terakhir, ia menganggap bahwa sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan,ujarnya
“Di tengah berbagai persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” kata Dedy
Dedy menuturkan, sistem proporsional tertutup adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi.
Sistem ini merupakan antitesis dari sistem yang sebelumnya, yakni sistem proporsional tertutup yang digunakan saat Orde Lama dan Orde Baru.
“Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral.
Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” katanya
Dengan demikian, kata Dedy gugatan tersebut sifatnya pribadi dan bukan atas nama Partai,ujarnya
Dedy menegaskan, mendukung sistem proporsional tertutup diberlakukan,ujarnya.
KPU condong ke sistem proporsional tertutup
Pada Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan dukungannya terhadap sistem proporsional tertutup.
Deddy tak menampik jika pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup memiliki beberapa nilai lebih, ketimbang sistem proporsional terbuka.
Salah satu dampak positifnya termasuk bagi kinerja KPU dalam mencetak surat suara.
“Kalau KPU ditanya, lebih pilih proporsional tertutup karena surat suaranya cuma satu dan berlaku di semua dapil, itu di antaranya,” kata Deddy
“Situasinya pasti ada kekurangan dan kelebihan, ada keunggulan, ada kelemahan. Kalau sistem di KPU, kalau sistem proporsional data calon tertutup, desain surat suaranya simpel,” jelas dia.
Namun, teranyar, Dedy menyatakan bukan berarti Pemilu 2024 sudah pasti digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Dedy mengaku hanya menyampaikan bahwa ada pihak yang sedang mengajukan uji materi ke MK soal UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
“Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK,” ujarnya
Deddy fashmady,S.H.,MAP menyebutkan, dengan adanya proses uji materi itu, maka terbuka dua kemungkinan dalam pelaksanaan pemilu nanti.
Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, maka Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
“Kalau ditolak, masih tetap (proporsional) terbuka,” tambah Deddy Fashmaddy,S.H.MAP kepada Poskota Nasional