Jakarta,Poskota-Nasional.
Bertempat di Kantor NCW( Nasional Corruptian Watch) Jalan raya Mampang Perapatan XIV No 33 Jakarta ,diadakan acara konferensi Pers NCW ( Nasional Corruptian Watch )dengan rekan media Online dengan Tema ‘Pengkebirian KPK dengan Pulangkan Deputi Penindakan dan Dirlidik Ke Polri Tanpa Dasar yang jelas dengan zoom meeting dengan rekan media online bersama Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna,S.E, MSM ,CSP, didampingi wakil sekretaris jenderal NCW Yerikho Alfredo Manurung Rabu,15/2/23.
Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna,SE,mengatakan NCW mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan KPK segera melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkesinambungan ditubuh KPK .
Lebih lanjut ketua NCW Hanifa , mengatakan meminta ke Presiden RI Joko Widodo agar segera Membentuk Panja Khusus dan Satuan Tugas Khusus dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengawasan hak hak pegawai KPK ,ujarnya.
Menurut Ketua NCW Hanifa Sutrisna,SE ,mengatakan meminta ketua KPK untuk menarik surat pengembalian ke Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bayangkara karena terindikasi di Intervensi dan Otoriter ,ujarnya.
Hanifa Sutrisna,S.E,mengatakan Keterbukaan informasi dan data secara transparan kepada masyarakat ,terutama kepada Pers dan lembaga -lembaga penggiat anti korupsi ,agar Undang-undang berjalan sebagaimana mestinya, meruaknya isu pemulangan dua pimpinan KPK ke.Polri ,kami menganggap bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi carut marut dalam penindakan Korupsi ,untuk itu perlu bersuara dan menyatakan sikap kepada seluruh masyarakat dan kepada seluruh Stake holder di Indonesia, bebernya.
Ketua umum NCW Hanifa Sutrisna ,S.E ,mengatakan bahwa KPK.sedang dalam keadaan darurat KPK tidak bisa ” memulangkan Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi ,Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.
Hanifa Sutrisna,SE,mengatakan ” Institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personil yang sifatnya penugasan atau perbantuan ,terlebih jika ada permintaan Institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karier personil.
Namun alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik,sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intervensi Pimpinan KPK terhadap kasus tersebut,” ujar Hanifa Sutrisna ,S.E menutup pembicaraan kepada Poskota- Nasional