MUSDATNAS DPP LEMTARI Akan Dibuka Oleh Ketua MPR Bamsoet
Jakarta,Poskota-Nasional
Musyawarah Adat Nasional (MUSDATNAS) yang akan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP Lemtari) pada 18 Maret 2023, di Gedung Nusantara V MPR RI,demikian kata Suhaerli saat ditemui di Mess Riau di Slipi,Senen 20/2/23.
Suharli, mengharapkan MUSDATNAS akan didukung dan direncanakan akan dibuka oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan diharap dapat dijadikan momentum bagi pelestarian adat istiadat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat khususnya terhadap penyelesaian berbagai konflik agraria tanah adat yang masih dihadapi masyarakat adat,ujarnya
Lebih Lanjut Suhaili Husein Datuk Wajo, mengatakan “Pemerintah bersama DPR RI serta berbagai kalangan masyarakat adat saat ini sedang merancang RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, diharapkan bisa segera selesai,tuturnya.
Dengan demikian bisa menguatkan posisi masyarakat hukum adat. Sekaligus menjadi payung hukum untuk melestarikan adat istiadat serta perlindungan terhadap masyarakat adat,” ujarnya.
Suharli ,menjelaskan memiliki jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, terdiri dari 1.340 suku dengan 733 bahasa, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak keragaman adat istiadat.Sayangnya hingga kini belum ada big data yang merangkum berbagai kekayaan adat istiadat dari berbagai wilayah Indonesia,tuturnya.
“Karena itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya harus segera melibatkan masyarakat adat untuk melakukan pendataan mengenai ragam adat istiadat yang ada di masing-masing masyarakat adat. Sehingga Indonesia bisa memiliki big data adat istiadat, sekaligus bisa dikembangkan untuk semakin melestarikan dan menumbuhkembangkan adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
proses rancangan undang-undang tidak terlepas dari apa namanya memakan biaya apapun di sana pasti panjang proses pembuatan Undang-Undang, sekarang kita undang-undang pengakuan dan masyarakat hukum adat itu siapa yang menanggung lama pembuatan RUU tersebut,ujarnya.
Rencana Undang-undang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat itu pasti berkaitan dengan kekuatan adat di daerah kita masing-masing apabila kekuatan ada di daerah masing-masing apabila berkaitan dengan tanah ulayat banyak lahan orang , pandangan kita kendala utamanya yaitu tadi Untuk meloloskan itu pasti panjang proses pembuatan RUU ujarnya.
Menurut Suhaili ,mengatakan Pengakuan masyarakat hukum adat Indonesia kita mungkin berbeda sementara kita tinggalkan dulu kita majukan sekarang ini di dalam rancangan musyawarah adat nasional yang tadi itu sebentar itu sekurang-kurangnya kita ada tiga hal yang mau kita bicarakan yang ,Pertama sekali nanti akan keluar rekomendasi keputusan. Musyawarah itu kedepannya wajib harus ada hari adat istiadat Republik Indonesia kalau kita orang Indonesia kedepannya harus ada hari adatnya Indonesia, yang Kedua , kita minta kepada pemerintah Indonesia ke depannya juga harus ada Kementerian adat-istiadat Republik Indonesia ,ujarnya.
Suhaili Husain Datuk Wajo ,mengatakan Mulai dari Sabang sampai Merauke sudah terbentuk 30 provinsi, 183 kabupaten / kota seluruh Indonesia dalam acara Musdatnas 18/3/23 yang akan datang ,peserta akan mendapatkan difasilitasi tempat dan akomodasi selama dua hari, diJakarta ,ujarnya
Menurut Suhaeli ,mengatakan Pak Jokowi kita sangat mengharapkan di ujung kekuasaan , ini meninggalkan oleh-oleh yang besar untuk masyarakat Indonesia ,yaitu kita mohon mengharapkan Pertama ,Yang penting harus ada hari adat istiadat Republik Indonesia,di dalam adat-istiadat semua kita di setiap daerah ada pakaian adat daerahnya masing-masing sehingga Indonesia termasuk tiap tahun kita dapat merayakan Hari Adat Istiadat ,ujarnya.
Ia berharap aturan hukum adat itu supaya berjalan, ke depan dengan rancangan undang-undang yang dibuat oleh DPR ,ujarnya.
Ia.mengharapkan tiga aturan aturan hukum di Indonesia yang ,Pertama kali aturan hukum adat yang Kedua aturan hukum agama yang ,3 aturan hukum negara pemerintah hukum adat itu dijalankan diberlakukan oleh para tokoh adat dan lembaga adat nya untuk kebaikan kaumnya aturan hukum agama dijalankan ditegakkan,Aturan hukum agama dijalankan dan ditegakkan oleh pemerintah dapat ditegakkan untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakat ,ujarnya.
Menurut Suhaili Husein Datuk Wajo ,mengatakan perjuangan masyarakat adat di dalam pertemuan global telah mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat yang dikenal dengan United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP),ujarnya.
Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi tersebut di dalam Sidang Umum PBB pada 13 September 2007.
“Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini,tuturnya.
Bisa dibuktikan dalam beberapa sumber pustaka. Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Van Vollenhoven terdapat 19 wilayah hukum adat, tambah Suhaili Husein Datuk Wajo kepada Poskota- Nasional