KETUA PANSEL KPU SE DKI : LAHIRKAN KOMISIONER KPU YANG BERKUALITAS.

Bagikan

 

Jakarta,Poskota-Nasional

Ketua pansel Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, resmi  mengumumkan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU se- DKI Jakarta periode 2023-2028.

Ketua pansel KPU Dki, yusuf Wibisono menjelaskan kedepanya komisioner KPU se- DKI Jakarta selain memiliki etika yang bagus, berintegritas mampu secara jasmani dan rohani, dan wajib tidak sedang terikat masa perkawinan dengan penyelenggaraan pemilu serta bakal calon pendidikan minimal S1.

“Selama tahap seleksi yang dilalui oleh bakal calon nantinya, kita akan tetap mendengarkan suara publik dalam hal seleksi, serta melakukan tracking untuk setiap bakal calon. Hal ini dilakukqn untuk menselaraskan kerja kerja KPU dengan masyarakat. ” ucap Yusuf Wibisono di kantornya , selasa ( 7/03/2023).

Dosen universitas Nasional ini menyoalkan integritas bakal calon dalam ajang pemilihan umum (pemilu), hal tersebut menjadi mutlak jika para penyelenggara pemilu dan unsur lainnya yang berkaitan dengan pemilu itu tidak berintegritas. Mungkinkah pemilu berkualitas dapat terwujud jika penyelenggaranya integritasnya.

Menjadi mahal rasanya apa yang telah dibangun negeri ini bila penyelenggara tidak memiliki integritas apalagi bila terbukti ke-independen-an seorang penyelenggara diragukan, selain sebagai alat untuk kelompok tertentu. Ia juga mengingatkan, untuk yang terpilih nantinya wajib mengundurkan diri dari jabatan politik sekurangnya 5 tahun saat mendaftar, tidak terlibat dalam kepengurusan pemerintahan dan daerah ataupun organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Integritas dalam banyak referensi dikatakan sebagai mutu, sifat, atau keadan yang menjadi kesatuan yang utuh sehingga potensi dan kemampuan mampu memancarkan kewibawaan dan kejujuran.” Tegas yusuf.

Nantinya kedepanya akan hadir Pemilu yang berintegritas mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akutabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Secara sederhana integritas penyelenggara adalah kesesuain antara ucapan dan tindakaan, selain tepat waktu, menepati janji dan membela hal yang benar.

Pemilu berkualitas dapat diartikan bahwa pesta demokrasi tersebut berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *