Jakarta,Poskota-Nasional
Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) La Ode Hasanudin mendatangi sekaligus memberikan berkas tambahan Dugaan Korupsi di Kabupaten Muna Sultra Ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), didampingi oleh rekan media online Nasional,Rabu 8/3/23.
“Alhamdulillah aduan kami tadi diterima staf KPK RI dan mereka akan tindak lanjuti, secepatnya” ujarnya.
Dewan Pembina/Pendiri Lembaga AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin menyerahkan aduan atas dugaan korupsi di Kabupaten Muna yang diterima langsung staf KPK RI.
Kedatangan La Ode Hasanuddin ke kantor anti rasuah tersebut mendesak agar segera menuntaskan dugaan korupsi di Kabupaten Muna secepatnya lebih cepat ,lebih baik, ujarnya.
Terutama memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna ke Gedung KPK. ,Kuningan Jakarta secepatnya.
Dewan Pembina sekaligus Pendiri Lembaga AP2 Sultra La Ode Hasanuddin, mengatakan langkah ke KPK RI mengingat berdasarkan hasil pemantauan di lapangan tidak menemukan tanaman bibit Kopi di seluruh daratan Pulau Kabupaten Muna yang merupakan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Sultra Tahun 2022 dalam hal ini melalui Dinas PMD namun program tersebut terkesan di paksakan yang di pangkas melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp. 30 Juta per desanya dari 124 Desa yang ada di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 , jika di total mencapai sebesar Rp 3.720.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta).
Ia juga menyoroti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada saat Covid-19 terjadi.
“Lalu pengadaan Alkes Covid 19 di 124 Desa se Kabupaten Muna yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 dan di pangkas dari Dana Desa sebesar Rp. 20 Juta per Desa di setiap tahunnya, yang kami duga merupakan sebuah rekayasa Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna sebab di musim Covid yang lalu Kami Masyarakat Kabupaten Muna di seluruh pelosok pedesaan sibuk urus lahan Pertanian dan Alkes tersebut hanya di titipkan di masing masing rumah kepala Desa dan kami mendugga Bupati Muna, Petinggi APH Kabupaten Muna turut mendapat bagian dari hasil dugaan korupsi dana tersebut,” ungkap La Ode Hasan saat ditemui awak media nasional.
Bukan hanya itu, sambung La Ode Hasan , pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 320 Miliar untuk pembangunan Infrastruktur yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara Lain Dinas PUPR Muna kurang lebih sebanyak Rp. 57 Miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 71 Miliar, Dinas Kesehatan Rp 30 Miliar, Saat ditemui di Gedung KPK RI Kuningan Jakarta Selatan,
Lembaga AP2 Sultra sangat Konsisten terus menerus mendesak KPK , Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Muna,Sultra, secepatnya ,harapan dari La Ode Hasanudin kepada Poskota- Nasional.