SEKRETARIAT BERSAMA ASOSIASI PERUNGGASAN HAK USAHA PETERNAK RAKYAT DIRAMPAS OLEH PERUSAHAAN KONGLOMERASI

Bagikan

 

Jakarta,Poskota-Nasional

Peternak mandiri dan peternak rakyat di Indonesia berada pada titik terendah kehidupan dan operasional usahanya.

Dalam kurun waktu 5 (tahun) terakhir, kerugian dan kebangkrutan menjadi bagian keseharian yang tidak dilepaskan dari kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat.

Kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini terjadi dimana Kementrian dan Lembaga terkait yang seharusnya melindungi dan mendukung operasional bisnis peternak mandiri
dan peternak rakyat tidak melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat. Sehingga perusahaan konglomerasi peternakan menguasai industri perunggasan tanpa memberikan peluang bagi peternak kecil untuk mengembangkan usahanya kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini tidak dapat dilepaskan dari langkah dari kebijakan Kementrian/Lembaga terkait, yang mana tidak memiliki orientasi yang jelas untuk melindungi peternak mandiri dan peternak rakyat ,demikian kata Sugeng Wahyudi memberikan orasi aksi demo di Kantor  Hak Asasi Manusia jalan raya Latuhamharry Jakarta Selatan, ,didampingi Wismarianto (totok) ,Harry Widyantoro dan parjuni saat ditemui poskota-nasional,Senen 13/3/23.

Sugeng Wahyudi ,mengatakan Hal ini dapat terlihat dari:
Pertama, Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional tidak memiliki data yang valid mengenai kebutuhan dan konsumsi ayam broiler di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan supply and demand tidak dapat diproyeksikan secara tepat. Sehingga, di pasaran ketersediaan ayam selalu berlebihan (oversupply). Ketiadaan data yang valid ini kemudian digunakan oleh perusahaan-perusahaan integrator untuk menguasai pasar dari hulu ke hilir yang berdampak secara langsung terhadap operasional dan kehidupan peternak mandiri dan peternak rakyat.

Situasi ini mengakibatkan harga jual ayam di pasaran selalu turun dibawah HPP peternak mandiri dimana input sapronak lebih tinggi daripada harga jual ayam hidup di kandang.

Kedua, pasokan yang berlebihan (oversupply). Tidak adanya data yang valid mengakibatkan produksi ayam selalu berlebih. Perusahaan integrator yang memiliki modal besar dan lini usaha
dari hulu ke hilir sama-sama memproduksi jenis ayam yang sama dengan peternak mandiri dan peternak rakyat.

Akibatnya ketersediaan ayam selalu melimpah, sementara permintaan dari konsumen tetap sama. Akibatnya harga jual ayam di pasaran jauh dari Harga Pokok Produksi ( HPP).

Sementara harga ayam di tingkat konsumen dapat dikatakan relatif stabil. Ketersediaan pasokan ayam yang melebihi permintaan konsumen tersebut menjadi penyebab kerugian besar yang dialami peternak.

Permintaan pasar tidak menunjukkan kenaikan, sementara produksi ayam  berlebih dan tidak diserap secara nasional.

Ketiga, Pemerintah melalui Kementrian/Lembaga terkait harus bertanggung jawab atas data
produksi dan demand ayam, dikarenakan tidak pernah merilis data yang valid yang dapat dijadikan acuan secara tepat mengenai produksi dan kebutuhan ayam secara benar.

Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian tidak pernah merilis data yang valid dan terpercaya mengenai volume, tingkat pertumbuhan yang akurat dan tepat mengenai produksi ayam di Indonesia. Padahal data ini sangat penting bagi sektor perunggasan di Indonesia.

Data ini dapat digunakan:
a) untuk mengembangkan pengembangan usaha, sehingga diketahuinya data pembeli dan
penjual yang mendekati kenyataan (riil), maka produksi dan distribusinya dapat
disesuaikan secara tepat,

b) ketersediaan data yang valid dan terpercaya dapat meningkatkan produktivitas ternak unggas sehingga peternak dapat melakukan usaha produksinya secara berulang.

Dengan pengalaman dan catatan yang dimilikinya, analisa mengenai proses produksi, suhu,Kelembapan, pakan, penyakit dan vitamin dapat diprediksi secara tepat. Analisa tersebut tentu dapat dimanfaatkan sebagai dasar keputusan atau tindak lanjut (decesions) untuk mendapatkan produktivitas ternak yang optimal.

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian mengenai afkir parent stock (PS) secara dini dan pemotongan telur bertunas dari ayam ras broiler tidak dilaksanakan efektif. Surat Edaran Dirjen PKH ini diterbitkan dalam rangka mengatur keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan DOC FS (day old chicken final stock) ayam ras pedaging. Sehingga, langkah pengurangan populasi pada ayam potong
4 .Hak peternak mandiri dan peternak rakyat untuk berusaha dan melanjutkan kehidupan secara aman dan nyaman.
5.Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan kepada para pemangku kepentingan, khususnya Kementrian Perdagangan, Kementrian Perdagangan, Badan Pangan Nasional dan Perusahaan Peternakan Terintegrasi terkait dengan situasi yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri peternakan nasional ,demikian harapan Alvino kepada Poskota- Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *