OPINi :
SOFYANO ZAKARIA
KETUA UMUM PUSKEPI
Musibah Kebakaran Pada Depo BBM Pertamina di Plumpang Jakarta Utara, jangan di Politisir , karena keberadaan depo bbm ini sangat menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak termasuk menyangkut pula perekonomian negeri ini,Senen 13/3/2023.
Mempersoalkan pemberian KTP kepada Warga , izin pembentukan RT RW dan pemberian IMB kawasan pada RW tertentu , bukanlah membantu menyelesaikan persoalan inti dari musibah itu , tetapi malah berpotensi menimbulkan masalah baru.
Karenanya Pemerintah perlu segera turun tangan memperingatkan hal ini. Langkah Pertamina yang tanggap membantu para korban , membantu biaya pemakaman korban dan lain lain yang perlu dilakukan saat ini , harus didukung penuh oleh semua pihak dan juga masyarakat dan jangan sampai di politisir yang akhirnya malah menghambat penyelesaian masalah yang akan dilakukan.
Depo BBM Plumpang punya peran yang besar atas kelancaran perekonomian DKI Jakarta juga Daerah sekitarnya .
Terganggu nya Depo Plumpang bisa berdampak terhadap perekonomian nasional terkait keberadaan Pusat pemerintahan yang berada di Jakarta.
Penentuan lokasi wilayah Plumpang Jakarta Utara dan pembangunan Depo penampungan BBM, tentunya sudah berdasarkan kajian yang mendalam dari berbagai aspek termasuk perkembangan kota dan penduduknya dan tentu pula direncanakan buat jangka panjang dengan memenuhi segala ketentuan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
Perencanaan untuk keperluan Jangka Panjang Depo BBM Plumpang jelas terlihat dari luas nya area depo yang dipersiapkan ketika awal dibangun dulu.
Pertamina dan juga Pihak Instansi terkait seperti BPN dan Pemprov DKI Jakarta tentu bisa memberikan Bukti dokumen atas luas area yang dipersiapkan buat depo bbm plumpang tersebut, artinya Pertamina tentunya tidak asal klaim terhadap luas area untuk depo tersebut.
Artinya, keberadaan Depo BBM di wilayah Plumpang tersebut sangat tidak tepat jika disimpulkan sudah tidak ideal atau tidak cocok lagi buat depo bbm.
Keberadaan Depo BBM di Plumpang selama ini terbukti tidak menyalahi ketentuan peruntukan yang berlaku karenanya ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi persoalan keberadaan Depo BBM ini.
Sudah sangat tepat jika Pemerintah mengambil sikap memerintahkan untuk memperluas atau menambah luas buffer zone yang ada. Ini solusi yang terbaik.
Artinya , untuk memperluas buffer zone yang ada sepanjang 50 meter dari tembok Pertamina yang ada, ini tidak mengharuskan dilakukan nya “bedol desa” di wilayah tersebut.
Warga yang berada di 3 kelurahan di belakang depo bbm yakni kelurahan Rawa Badak Selatan, Kelurahan Tugu Selatan dan Kelurahan Kelapa Gading, Tidak perlu di relokasi semua.
Relokasi sebaiknya hanya dilakukan buat perluasan buffer zone saja.
Penyelesaian masalah terkait keberadaan warga harus diselesaikan secara proporsional. Azas keadilan perlu jadi pertimbangan.
Bagi warga yang terbukti memiliki Hak Atas Tanah yang sah secara hukum tentu berbeda dengan warga yang tidak bisa membuktikan itu namun ini perlu sikap yang bijak dalam menyelesaikannya,demikian kata Sofyano Zakaria sebagai pengamat kebijakan Energi &Ketua Umum PUSKEPI