Mediasi  Partai Republik”, KPU, BAWASLU  di P.N.Jakarta Pusat

Bagikan

 

Jakarta,poskota-nasional

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan raya Bungur Jakarta Pusat, Partai Republik melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan gugatan kepada pihak penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu dengan nomor
Gugatan 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Kuasa Hukum Partai Republik Hendra Efendi SH, MH menyampaikan bahwa pada hari ini Rabu 17 Mei 2023 mediasi kedua dan para pihak hadir semua Penggugat, KPU, dan Bawaslu masing-masing dihadiri oleh para kuasa hukumnya dan para pihak telah menyampaikan apa yang dibahas dalam mediasi demikian kata Hendra saat ditemui rekan media,17/5/23

KPU menyampaikan terkait permohonan kami dari partai Republik dalam tuntutannya belum bisa disampaikan pada mediasi ke 2 ini karena masih menunggu acara pleno di KPU.

Bawaslu ada statement yang sudah disampaikan pada kita semua, namun masih bisa kita musyawarahkan. Prinsip nya mediasi hari ini bukan mediasi terakhir, jadi mediasi berikutnya adalah tanggal 31 Mei 2023 ,tuturnya.

Selanjutnya Muhammad Ali Syaipudin, SH, MH mengatakan bahwa harapan kami tentu mediasi ini bisa mencari solusinya dan kami berharap terjadi perdamaian,ujar M. Ali,S.H.M.H

Kalau dalam mediasi kali berikutnya tidak tercapai perdamain maka lanjut kepersidangan, dalam hal ini kami akan menyampaikan bukti2 bahwa kami dalam gugatan ini punya bukti2 dan saksi2 yang kuat, jadi kami optimis dan berharap bahwa partai Republik ini bisa bersaing dengan partai2 lain,tutur M.Ali,S.H.M.H

Kami berharap Sesuai dengan tuntutan kami dalam petitum yaitu Pertama,Tuntutan dapat diterima.

Kedua, Perbuatan hukum benar2 terjadi dilakukan oleh para pihak KPU dan Bawaslu.

Ketiga,Ikut serta dalam Pemilu 2023.

Keempat , Ada kerugian Partai Republik dari Sabang sampai Merauke, dan kami memiliki banyak hal-hal kerugian dan dana yang telah kami keluarkan akibat perbuatan hukum oleh para pihak yaitu tergugat 1 dan tergugat 2,tambah M.Ali.S.H.M.H kepada Poskota- Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *