Penandatanganan Statuta Satdik DiLingkungan Yayasan Trisakti

Bagikan

Jakarta,Poskota-Nasional

Penandatanganan Statuta Satuan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Trisakti dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof Ir Hj Asri Nugrahanti,MS ,PhD, IPU ,dihadiri oleh  Ketua Yayasan Trisakti Prof Ainun Naim,PH,D, Direktur Kelembagaan Dikti Ristek selaku Ketua pembina Yayasan Trisakti Dr Lukman,S.T,M.Hum,dihadiri juga Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud ristek Prof Ir Nizam,Msc,DIC,PhD serta dihadiri Pimpinan Usakti,ITL,IPT,STMK,STIE, STMA ,Jumat 19/5/2023.

Penandatanganan Statuta untuk ke enam Satuan Pendidikan yang ada ,Kedepan diharapkan akan terus bekerja keras untuk kepentingan Trisakti yang lebih baik dan berkualitas ,demikian sambutan Prof Nizam, Msc ,Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek dalam pidato sambutannya.

Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan ,mengembangkan program dan penyeleggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi ,yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum ,peraturan akademik,dan prosedur operasional yang berlaku diperguruan tinggi yang bersangkutan

untuk Institut transportasi dan logistik dan Institut pariwisata Trisakti ,Sekolah Tinggi Manajemen asuransi dan sekolah tinggi Media komunikasi Trisakti statuta statuta ini adalah pedoman atau peraturan dasar yang digunakan untuk mengelola pelaksanaan layanan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi kecuali di Yayasan Trisakti ,demikian kata ketua Yayasan Universitas Trisakti Prof Ainul Naim Ph,D saat ditemui seusai acara Penanda tanganan Statuta Satuan Pendidikan di lingkungan Yayasan Trisakti dengan rekan Media online dan media elektronik TVRI.

Lebih lanjut Profesor Ainun Naim,Ph D, mengatakan mengenai Yayasan sekarang ini , yayasan yang sah , dengan pengurus yang sah itu yang ada sekarang yang di ketua Dewan Pembina oleh Pak Lukman ,Kemudian pengurusnya oleh saya dan ada pengawas Bapak dokter Imam Yayasan dengan urusan seperti ini sudah disahkan oleh dan sudah terdaftar di sistem aplikasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan demikian tidak ada permasalahan terkait dengan yayasan dan semua pengurus atau pimpinan satuan pendidikan yang sudah koordinasi dengan yayasan dengan kepengurusan yang baru ini dan statuta ini adalah hasil musyawarah antara pengurus dengan para pimpinan Satuan Pendidikan yang jadi artinya tidak ada masalah dalam kaitannya dengan koordinasi dan hubungan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan memberikan layanan terbaik di bidang pendidikan tinggi kepada masyarakat ,tuturnya.

Menurut Prof Ainul Na’im PhD ,mengatakan untuk Universitas Trisakti ini tidak menjadi universitas negeri, memang apa ya setup nya atau statusnya secara hukum Universitas Trisakti ini adalah Universitas Swasta tapi dengan status universitas swasta itu adalah Universitas Trisakti punya otonomi punya fleksibilitas dan bisa berkembang yang secara pesat .
Jadi status ini tidak akan menghambat perkembangan,ujarnya

Lebih lanjut Prof Ainul Na’im ,mengatakan tapi justru malah akan bisa mendorong perkembangan Universitas Trisakti ke depan ,karena tidak apa yang tidak terkait dengan langsung dengan birokrasi pemerintahan , jadi bisa bergerak lebih cepat demikian kata Prof Ainul Na’im,Ph.D

Tentang apa aja ,tentang statuta jadi yang di kita tanda tangan itu adalah statuta masing-masing Satuan Pendidikan misalnya Statuta Universitas Trisakti , statuta Institut Teknologi transportasi dan logistik status itu merupakan upaya peraturan dasar yang digunakan oleh Rektor untuk melaksanakan pengelolaan pendidikan tinggi memberikan layanan Tri Dharma kepada masyarakat ,kalau ini semacam Undang-Undang Dasarnya, kalau Yayasan Ini adalah Anggaran Dasarnya sama ini dengan adanya hal ini berarti beberapa dalam ranah untuk sekolah yang bersama lagi sebetulnya dengan adanya apa kepengurusan yayasan yang sudah disahkan oleh pemerintah ,tuturnya.

Kemudian kami berkoordinasi dengan dan semua bisa berkoordinasi dengan kami ,sudah seharusnya tidak ada hambatan lagi dalam rangka pengembangan yang akan datang.

Itu sudah terbukti usulan prodi-prodi baru sudah jalan ,Sudah keluar Sekolah Tinggi Pariwisata sudah berubah menjadi Institut pariwisata itu hasilnya sekarang juga dalam prosa aplikasi untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dalam jangka pendek ini ,yang jelas tata kelola kita perbaiki kemudian juga kan masih ada beberapa pengurus yang tepatnya atau pimpinan yang sifatnya pelaksana tugas itu akan kita tetapkan definitif sesuai dengan statuta yang ada kemudian juga usulan-usulan Prodi baru kita selesaikan akreditasi juga kita selesaikan kita ,Diharapkan menjadi lebih baik menjadi unggul gitu kan tadi seperti disampaikan Sekarang kan sudah masuk apa peringkat World Class University, itu Universitas yang nanti yang lain juga akan mengikuti rencana pergantian Rektor setelah statuta ini jadi ,yang Undang undang Dasar yang akan kita proses sesuai dengan statuta menjadi definitif ada juga yang periode nya akan habis, itu juga sudah ada pedoman nya Statuta yang baru yang digunakan sebagai pedoman untuk melakukan apa seleksi dan penetapan pengadilan Kalau yang seperti dijelaskan ,ujarnya

Jadi ini kan masih pada level PTUN jadi belum Inkrah ,kita masih bisa banding dan yang ditetapkan itu adalah keputusan Menteri bukan Akta jadi apanya masih sah , hartanya masih sah artinya kepengurusan Ini juga masih bisa, jadi saya kira kita tetap berjalan seperti rencana , Jalan mereka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat fokusnya itu semuanya bagaimana kita bisa memberikan layanan terbaik di bidang pendidikan,tambah Prof Ainul Na’im kepada Poskota- Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *