KPK Mangkir Dalam Persidangan Pra Peradilan Dadan Tri Yudianto

Bagikan

Jakarta,Poskota-Nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto.
Dalam persidangan hanya Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto sebagai Pemohon yang terlihat di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. tidak dihadiri oleh KPK sebagai pihak Termohon,Senen 5/6/2023.

Setelah membuka sidang Hakim memeriksa dokumen dari pihak Pemohon. selanjutnya Hakim membacakan surat yang dikirimkan oleh KPK kepada PN Jakarta Selatan yang berisikan tidak dapat menghadiri sidang tersebut dengan beberapa alasan, serta meminta penundaan sidang selama 3 minggu,demikian kata tim kuasa hukum

Dalam surat yang dikirimkan KPK ke PN Jakarta Selatan menyebutkan 3 alasan utama KPK sebagai Termohon tidak dapat menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto, diantaranya:
– KPK MENYATAKAN MASIH MENYUSUN JAWABAN
– KPK BELUM SIAP SURAT-SURAT ADMINISTRASI
– KPK MASIH MEMERLUKAN KOORDINASI
Namun hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H., menolak permintaan KPK tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang selama 2 minggu yaitu hanya sampai tanggal 19 Juni 2023.

Sebelumnya Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel terkait penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,tambah Tim kuasa hukum kepada Poskota- Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *