Sidang Praperadilan No 47 PN JAkSEL Mendengarkan Saksi Ahli Hukum Prof Margarito

Bagikan

Jakarta,Poskota Nasional

Kasus dugaan suap pengurusan perkara hakim agung M.A , Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,jalan Ampera Jakarta Selatan.

Sidang hari Rabu 21/6/23 berjalan lancar selama lima jam ,hadir KPK sebagai pihak termohon hadir dalam perkara dan penyerahan bukti surat termohon dan memberikan berkas sebanyak dua koper barang bukti dan memperlihatkan barang bukti ke Hakim Tunggal Ahmad Suhel,S.H.M.H,rabu 21/6/2023.

Pada sidang Hari Rabu melanjutkan sidang mendengarkan dua orang yaitu hadir saksi pertama dari pemohon Tim pengacara Pakar Hukum Prof DR Margarito selama kurang lebih dua jam menjelaskan masalah tentang masalah hukum pemanggilan atas tersangka Dadan Tri Yudianto ,ujarnya.

Prof Margarito,mengatakan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.Sel telah mengajukan pihak Dadan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi ,Dia menilai ,menetapkan tuduhan Atas dugaan korupsi terhadap Dadan Tri Yudianto tidak sah.Dia meminta Hakim Tunggal Juga memutuskan penangguhan hukuman terhadap dirinya sendiri tidak sah,tuturnya

Prof Margarito ,menambahkan dalam kesaksian sebagai pakar hukum ,mengatakan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan tindakan penyelidikan terhadap pemohon ,demikian bunyi petitum tersebut ,”bunyi kutipan petitum tersebut dikutip Senin,(19/6/2023).

Setelah sidang hari Rabu 21/6/2023 dihadiri ,Hakim tunggal Ahmad Suhel ,S.H kemudian menjadwalkan sidang lanjutan yang disepakati akan digelar besok Kamis 22/6/2023 akan diakhiri saksi dari termohon KPK atau saksi yang diajukan KPK.
Kesimpulan hari lusa tanggal Jumat 23/6/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *