Bali, Poskota-Nasional
Permasalahan hukum terkait kedudukan komisaris PT. Peak Solutions Indonesia (Dilshod Alimov) yang tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham yang saat ini sedang di uji pada peradilan perdata Pengadilan Negeri Denpasar-Bali dengan Nomor Perkara 837/Pdt.G/2022/PN.Dps lagi-lagi tidak dihadiri oleh tergugat maupun kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum PT. Peak Solutions Indonesia T. Bintang s.el Tamrin, SH, MM dan Joseph Sutanto, SH yang bertindak selaku Penggugat mengatakan sangat menyesalkan ketidak hadiran tergugat untuk ke dua kalinya di persidangan.
“Kami sangat menyesalkan ketidak hadiran tergugat yang ke dua kalinya di persidangan, padahal pada sidang sebelumnya mereka sesumbar terlalu berlebihan melalui media dengan mengatakan kalau kuasa tergugat (Togar Nainggolan) berang atas ketidak hadiran kami Penggugat dalam persidangan,” ucap kuasa hukum PT. Peak Solutions Indonesia.
Padahal pada sidang sebelumnya mereka (Tergugat) sesumbar dan terlalu berlebihan melalui media dengan mengatakan kalau kuasa Tergugat (Togar Nainggolan) Berang atas ketidak hadiran kami Penggugat dalam persidangan.
” Nyatanya saat ini merekalah yang sepertinya menelan ludahnya sendiri dan tidak konsisten terhadap ucapannya,” ucap kuasa hukum PT. Peak Solutions Indonesia.
Direktur PT. Peak Solutions Indonesia Ferdi Serah, mengatakan dengan tegas kalau kedudukan Dilshod Alimov (WNA Uzbekistan) yang ditempatkan pada PT. Peak Solutions Indonesia adalah nyata-nyata merupakan komisaris yang tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham.
“Dilshod Alimov (WNA Uzbekistan) yang ditempatkan pada PT. Peak Solutions Indonesia adalah nyata-nyata merupakan komisaris yang tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham dan tidak berhak untuk menjalankan roda perusahaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Ferdi Serah kepada Poskota- Nasional.