Prof. Dr. Binsar Gultom, S.H, S.E, M.H : Hadir Dalam Acara Ultah Ke 61 & Launcing Buku Bamsoet
Jakarta Poskota Nasional
Prof. Dr,Binsar Gultom, S.H, SE,M.H yang juga sebagai Praktisi Hukum dan penulis buku Pandangan Kritis Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia secara berseri dan berkelanjutan serta penulis buku Pelanggaran HAM Dalam Keadaan Darurat di Indonesia terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama Kompas Jakarta mengatakan ada yang menarik tadi dari pemaparan Bapak Dr. Asrul Sani Wakil Ketua MPR RI sebagai salah satu narasumber dalam acara launcing buku Dr.Bambang Soesatyo, S.H, MH Ketua MPR RI pada halaman 41, terkait apabila terjadi keadaan darurat kekosongan kekuasaan pemerintahan (Presiden) seperti dalam Pemilu tahun 2024 mendatang akan terjadi kekosongan Pemerintahan, seharusnya diatur dengan Tap. MPR yang bersifat Regeling, namun sangat disayangkan setelah pasca perubahan undang-undang Dasar 1945, Tap. MPR yang bersifat Regeling tersebut telah ditiadakan, jadi yang ada sekarang menjadi Keputusan MPR yang bersifat Beschikking, demikian kata Prof. Dr. Binsar Gultom saat ditemui wartawan seusai acara Ulang Tahun Bamsoet ke 61 & Launcing buku Bamsoet di Bengkel Space SCBD Senayan Jakarta (10/9/2023).
Lebih lanjut Prof. Binsar Gultom selaku mantan hakim HAM yang pernah mengadili kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok mengatakan sangat mengapresiasi dan mengutip bukunya Bamsoet “terkait dengan apabila keadaan darurat kekosongan demisioner pemerintahan (Presiden ) harus diatur secara tegas kembali dalam bentuk Tap MPR yang bersifat mengatur (Regeling ) yakni mengeluarkan produk hukum sebagaimana berlaku selama ini, bukan keputusan MPR RI yang bersifat ( beschikking).
Sementara dalam pasca amandemen UUD 1945, MPR RI sekarang hanya bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat keputusan ( Beschikking), karenanya Tap MPR yang bersifat Regeling tersebut harus dihidupkan kembali apabila dilakukan amandemen berikutnya terhadap UUD 1945 tersebut.
Binsar Gultom yang sebagai Hakim Kopi maut bersianida dalam kasus Jessica Komolo Wongso,menambahkan sebagai mana dalam usul Buku Bamsoet, kekosongan hukum kepemimpinan Presiden dalam Pilpres 2024 mendatang dapat ditetapkan lewat payung hukum Tap MPR, seperti juga disarankan pembicara Launcing buku Dr Asrul Sani, karenanya menurut Binsar Gultom menegaskan sekali lagi perlunya perubahan amandemen terhadap UUD 1945, agar ada payung hukum perihal kekosongan hukum kepresidenan tersebut disaat terjadi demisioner nanti, sekalipun pemilih tetap harus berjalan.
Tap MPR yang bersifat mengatur (Regeling ) sangat perlu, selain daripada itu supaya ada payung hukum tentang amandemen UUD,1945 yang selama ini hanya berupa risalah atau berita acara amandemen, menurut pakar hukum pidana ini secara hukum kurang sah, ucap Binsar tenaga pengajar ilmu hukum tingkat doktoral di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, ucap Binsar yang juga tenaga pengajar ilmu hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan Univ.Esa Unggul Jakarta(Yudi)