Jakarta,Poskota-Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia pencapresan terus bergulir, sememtara sidang kode etik yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) belum ada putusan resmi.
Meski demikian, beberapa organisasi yang tergabung dalam aliansi penegak konstitusi akan menggelar aksi demontrasi pada senin 6 November di 2023, mendatang, di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melibatkan masa diatas 10.000 orang.
“Kami sudah bersepakat memobilisasi massa lebih dari 10. 000 orang mengepung gedung MK meminta MKMK tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia pencapresan,” tutur Sandri Rumanama Direktur Humas HAIDAR Alwi Institute sebagai koordinator aksi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2023).
Ia menambahkan putusan hakim MK itu mengikat dan subyek yang sidang pada kasus ini adalah soal siapa yang memutuskan bukan soal isi putusan sebagai objek perkaranya.
“Kami minta dewan hakim MKMK tidak salah mengambil keputusan sebab prespefktif hukum moral tidak bisa membatalkan putusan hukum yang mengikat dalam kajian hukum positif tata negara,” ucap dia.
Selain Sandri, Dirketur Morality Konstitusi of Law Dirk Benny Lumenta, SH. MH. dengan tegas mengatakan bahwa hakim MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK apalagi komisi II DPR-RI sudah menyetujui revisi undang undang soal batasan usia pencapresan.
“Kacau kalau putusan di anulir, 10.000 orang ini sebagai bentuk warning ke dewan hakim MKMK”. Ucapnya
Sedangkan, Jhony Sudarso sebagai ketua Aksi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) independensi badan peradilan adalah tiang penegakan hukum yang berdiri berdasarkan Undang-undang tidak bisa di intervensi dan dijadikan alat politisasi. Sebab keputusan MK final and bidding adalah mutlak yang diputuskan oleh Badan Peradilan harus ditegakkan.
“Apapun alasannya putusan MK itu mengikat, jangan coba coba mempolitisasi hukum dalam kondisi seperti ini”. Ucap Jhony
Ia menambahkan kalau ada pihak-pihak yang ingin melemahkan putusan Mahakama Konstitusi dengan pendekatan morality of law adalah bentuk kekeliruan. Ucap dia
Menurutnya, AMPUH akan berdiri sebagai garda terdepan tidak melihat siapa yang lebih diuntungkan melainkan karena badan peradilan sebagai badan yg independensi. Hal itu untuk MKMK harus tegak lurus dan mengawal putusan MK baik dari putusan satu maupun putusan keseluruhan yang sudah mempunyai final dan mengikat.