Bandung,Poskota-Nasional
Kebahagiaan Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana yang beragama Islam. Penerima Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II di Rutan Kelas I Bandung Kanwil Kumham Jawa Barat berjumlah 723 orang.
Dari seluruh Narapidana di Rutan Kelas I Bandung berjumlah 1067 orang, yang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Sebanyak 723 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 344 Orang Narapidana tidak dapat diusulkan Remisi karena belum memenuhi syarat administratif karena terdapat 228 orang Narapidana yang belum memiliki Berita Acara Eksekusi Putusan Pengadilan (BA-17), 27 orang Narapidana melakukan pelanggaran tingkat berat sehingga tercatat dalam Register F serta 48 orang yang masa pidananya belum menjalani selama 6 bulan maka tidak memenuhi syarat untuk diusulkan.
Warga Binaan yang mendapatkan RK I sebanyak 710 orang Narapidana dan 13 orang Narapidana mendapatkan RK II (Langsung Bebas).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi dan Pengurangan Masa Pidana menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik ” pungkasnya.
Pada momen bersamaan Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, dengan segenap jajaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal berupa pelaksanaan tata cara pelayanan kunjungan hari raya yang baru seperti :
Semula keluarga harus berdesak-desakan untuk mendaftar kunjungan, sekarang
keluarga dapat mendaftar dari rumah dengan sistem pendaftaran online yang
merupakan inovasi pelayanan dari Rutan Kelas I Bandung.
Aula kunjungan yang biasa hanya menampung maksimal 75 orang pengunjung untuk
satu sesi, kini digelar dilapangan besar yang dapat menampung maksimal 350 orang
pengunjung.
Durasi kunjungan yang diberikan selama 20 menit khusus kunjungan lebaran menjadi 30 menit nomor antrian pengunjung yang semula150 menjadi 500 antriannya .
Pengunjung semula maksimal 3 kini menjadi 7 orang yang terdiri dari 5 orang dewasa
dan 2 orang anak.
Tersedia tim medis yang siap siaga memberikan penanganan terhadap keluhan
kesehatan baik yang dialami oleh warga binaan maupun pengunjung.
Sesi kunjungan yang dilengkapi live music dari warga binaan pemasyarakatan serta
stand foto booth untuk mengabadikan momen bersama keluarga tercinta.
“Rutan Kelas I Bandung memfasilitasi pelaksanaan solat ied serta melaksanakan acara pemberian remisi merupakan tugas kami sebagai pelayan masyarakat dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan” tambah Suparman lagi
“Tugas Warga Binaan Pemasyarakatan hanya menjaga kondusifitas dengan menjaga ketertiban, mengikuti pembinaan yang telah Rutan Kelas I Bandung siapkan disesuaikan dengan minat dan bakat yang dimiliki oleh masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain menjaga kondusifitas yang utama adalah menjaga kesehatan terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berusia lanjut. Jadi manfaatkanlah seluruh fasilitas yang telah kami sediakan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Dan jangan sekali-kali dalam menjalani masa pidana ini melakukan pelanggaran yang akan menghambat pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan” tambah Kepala Rutan Satu Bandung kepada Poskota- Nasional.