DR HP Panggabean Ketua Umum Kermahudatara: Mengajukan Petisi Yang dilandasi Budaya Konstitusi

Bagikan

Jakarta,Poskota-Nasional

. DR HP Panggabean ,SH,.MS adalah ketua umum DPN Kermahudatara ( Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara), mengatakan mengajukan petisi yang dilandasi budaya konstitusi ,dengan isi sebagai berikut Pertama :     UU Desa No 6 Tahun 2014 sudah diikuti dropping dana desa sejak tahun 2015 kesemua kades -kades di Nusantara ,dalam arti banyak oknum Kades telah melakukan korupsi dana desa sejak tahun 2015 hingga sekarang ,ujarnya.

Lebih lanjut Dr HP Panggabean,SH.MS selalu pemangku simbol Bhineka Tunggal Ika ,mengatakan penyebab terjadinya kemiskinan warga desa adalah belum adanya upaya.Pemkab dan Pemda membentuk LAD sebagai mitra kerja Pemdes, dengan UU desa ,status desa telah digolongkan sebagai desa mandiri dan sebagai subjek pembangunan yang memerlukan peranan LAD membuat program RPJP /RPJKN pembangunan desa tahunan. Dengan status desa mandiri dan,sistem Pemdes harus dilengkapi tiga SOTK yang dipilih oleh LAD selama 5 atau 8 tahun ,Tiga  SOTK adalah pertama perangkat desa /ekslusif  Kedua : Badan perwakilan desa /legislatif ,Ketiga :Kerapatan Adat negeri ( yudikatif) .

Dr HP Panggabean SH.MS saat ditemui jumpa pers dengan rekan media online ,cetak dan Elektronik di resto Golf rawa Mangun  didampingi pengurus yaitu  Sekjen Kermahutara Ir C.MEa Santiamer Silalahi dan Bendahara Bartus Sinaga umum dan Dr Jose Silitonga,MA,MPA ,    Ia mengatakan Untuk atasi kemiskinan warga desa ,kami usulkan agar Pemerintah Desa memberdayakan MAHUDAT Rantau dan warga desa membentuk kepengurusan Persero yang dibentuk BUMN yang berorientasi Pertama, ke sistem pertanian ,Kedua: sistem perternakan dan perkebunan dengan mengunakan lahan desa kurang lebih 30 hektar dengan nilai 300 saham dan sedikitnya 50 orang dengan pemilikan 200 saham dibatasi pengurus perseroan yang menjadi pemegang saham, Ketiga: ,menentukan saham BUMN sedikitnya 50 persen @ 500 saham harapannya agar pemerintah pusat mendesak 2 atau 3 BUMN untuk menggerakkan kegiatan bersama di sedikitnya 10 desa adat di tiap Kabupaten , tambah Ketum Kermahudatara DR HP Panggabean SH.,MS kepada Poskota- Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *