Jakarta ,Poskota Nasional
Menurut Abdul Hamid M.P., S.H.MH sebagai Kuasa Hukum Caleg Dapil Sumatra Selatan 2 dari Partai Demokrat, mengatakan bahwa penolakan perkara oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi karena majelis menganggap syarat formil tidak terpenuhi, misalnya soal tenggang waktu pengajuan permohonan, legal standing pemohon, relevansi antara Posita dan petitum, relevansi antara bukti dan daftar bukti, dll, adapun sengketa yg terjadi antara caleg dalam satu partai harus diselesaikan melalui proses internal partai, karena jika sengketa itu berlanjut di Mahkamah Konstitusi kemudian ada suara partai yg dikurangi atau suara calon tentu akan berdampak pada perolehan kursi,ujar Adnan Parangi nama Panggilan akrab saat di temui seusai sidang PHPU di M.K Selasa 21/5/24.
Adnan Parangi S.H.M.H ,mengatakan terkait tenggang waktu memang tenggang waktu 3×24 jam ini mepet sekali, sejak di bacakan penetapan suara nasional oleh KPU ,waktunya dalam tempo 3×24 jam itu kita harus menyusun gugatan kemudian mencari bukti-bukti, misalnya C1, form C hasil atau ataupun formulir D itu nggak mudah kemudian menyusun formulasi nya ,ujarnya.L debih lanjut Adnan, mengatakan kemudian terkait teknis input atau upload melalui aplikasi tentu itu pakai waktu juga ,apalagi kalau misalnya caleg tersebut kurang paham teknologi, atau misalnya dia gak pakai lawyer ataupun dia pakai lawyer tapi lawyernya kurang paham teknis upload gugatan, lalu jarak antara dapil mereka ke Mahkamah Konstitusi yg sangat jauh, karena tidak semua caleg ini punya uang,
Namun apapun putusan MK itu sifatnya final and binding , jadi tidak ada upaya hukum lagi setelah ini sudah Inkracht, putusan MK harus dihargai kira-kira begitu,tambah Adnan Parangi.,SH.M.H kepada Poskota- Nasional