Triyogo Waluyo S.H :Mendatangi Jamwas Kejagung Melaporkan TWA Dugaan Pelecehan Seksual Di TAPSEL SUMUT
Jakarta,Poskota-Nasional
Tim Kuasa Hukum Pelapor Berinisial LNL ,Bapak Triyogo Waloyo SH, MH dan Tim Kuasa Hukum yang Tergabung di Glory lawyers , Umar Moni, S.H, Mochamad Deo SH ,dalam kunjungan kekantor JAMWAS Kejagung ,Blok M Jakarta Selatan,Selasa 28/4/24.
Tim Kuasa Hukum LNL, memberikan Berkas Laporan ,yang sudah terlampir dalam bentuk surat tertulis, kronologis kejadian, yang mengandung Hukum Pidana Pelecahan Seksual yang terjadi di Instansi Kejaksaan Negeri yang berada di Tapanuli Selatan,Sumatera Utara.
Dalam pengaduan pelaporan yang di tayangkan oleh Tim kuasa Hukum LNL, Triyogo Waloyo,S.H ,Beserta Tim Umat Moni, S,H , Mochamad Deo SH, agar segera Pihak kejaksaan Agung Jakarta dapat Menindak lanjuti Laporan yang sudah di tayangkan ,Di Tapanuli Selatan ,yang sampai hari ini,pihak tersangka Oknum yang bekerja Di kejaksaan, tidak pernah ada tindakan Hukum, dan segera di ambil tindakan Efek Jera, karena takut nama baik Kejaksaan Agung tercoreng akibat, salah satu ulah oknum pegawai Kejaksaan yang berbuat tidak baik atau ada sifat pelecehan seksual terhadap pegawai nya, yang ada di daerah.
Lebih lanjut Triyogo Waloyo ,S.H, Mengatakan dengan singkat cerita, kronologis masalah yang di alami klien nya,pada saat bertepatan Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal Senin 20 mei 2024 sekitar pukul 15.20 Wib, Bertempat diruang operator IT Kantor Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan di jalan tanah lapang No.1. Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan/pelecehan seksual terhadap Klien kami,ujarnya.
Seorang PNS yang diduga yang dilakukan oleh oknum yang Berinisial TWA yang merupakan PNS/ASN Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan Sumatra Utara.
Triyogo,S.H sebagai pengacara LNL ,mengutarakan kronologis kepada rekan media online ,elektronik : sekitar pukul 15.20.Wib. ketika klien kami sedang tertidur didalam ruangan Oprator IT. Perbuatan tidak Senonoh tersebut terus dilakukan, hingga terduga pelaku saudara TWA berani menyentuh pipi Klien kami hingga klien kali terbangun kemudian terduga pelaku saudara TWA yang dugaan Klien kami dipenuhi hawa nafsu langsung menyodorkan kepalanya untuk mencium bibir Klien kami akan tetapi klien kami menolak.
Selanjutnya beberapa detik kemudian terduga pelaku saudara TWA, langsung mencium pipi Klien kami. Terkejut dengan perbuatan tidak senonoh tersebut klien kami pun, sempat marah kepada saudara terduga pelaku TWA kemudian, pelaku langsung pergi keluar ruangan, Operator IT Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan dan meninggalkan klien kami.
Lebih lanjut Triyogo Waluyo S.H ,mengatakan sebelum melakukan pelecehan tersebut, terduga pelaku sudah terlebih dahulu menggerayangi tubuh/badan klien kami, baik secara mengusap-usap tangan klien kami dan juga me megang megang bagian pinggang dan punggung klien kami.
Triyogo Waluyo,S.H mengatakan atas tindakan terduga pelaku TWA tersebut, Klien kami telah membuat laporan Polisi No: LP/B/170/V/2024/SPKT/POLRES. TAPANULI. SELATAN di Polres Tapanuli Selatan tertanggal 21 mei 2024,ujarnya.
Triyogo,SH ,mengatakan terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 6 huruf (a) atau huruf (c) juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 s/d 12 Tahun dan denda Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Triyogo ,mengatakan Klien Kami mengalami trauma sampai saat ini, bila melakukan aktivitas kantor. Dan rasa trauma itu merupakan hal wajar bagi setiap korban dugaan pelecehan seksual” tegas kuasa hukum Triyogo Waloyo ,S.H ,sebagai kuasa Hukum pihak klien yang di lecehkan.
Triyogo,S.H ,berharap kepada Bapak Kepala Jaksa Agung untuk segera menindak tegas terduga pelaku oknum yang bekerja di Kejaksaan daerah Tapanuli, dan kami Kuasa Hukum akan terus berupaya membuka komunikasi terhadap Instansi dan lembaga terkait sampai korban mendapatkan keadilan” tambah Triyogo .Waloyo S,H M.H kepada Poskota- Nasional.