Jakarta, Polemik di tubuh Perindo Kian Memanas pasalnya , Mukti Baba ,S.H.I .M.H ,Ketua DPW Maluku Utara periode 2015-2020, 2020- mei 2024 dipecat ,kemudian dikeluarkan dari group internal partai tanpa mendapat penjelasan dari ketua umum Perindo Hary Tanoesudibyo.
Dia Menilai ,sikap ketua umum Hary Tanoesudibyo arogan ,bahkan tidak cocok sebagai seorang pemimpin partai yang menjunjung tinggi asas demokrasi , nah kalau bukan karena arogansi ,terus apa? Tanyanya.
Mukti Baba, SH.I M.H ,menjelaskan. Pemecatan itu dilakukan berdasar diakibatkan adanya perubahan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah tangga (AD/ART )Partai Perindo tanpa melalui mekanisme dan Prosedur yang telah diatur dalam anggaran dasar awal pendirian Partai Perindo ,termasuk juga adanya pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo dengan membentuk adanya Majelis Persatuan Partai (MPP) yang rangkap jabatan oleh Ketua umum Partai,sebagai mana yang dinyatakan dalam Akte notaris No 13 tanggal 28 Febuari 2024 ,tentang pernyataan keputusan MPP Partai Perindo Perubahan susunan Dewan Pimpinan Pusat partai periode 2022-2027 yang dibuat dihadapan notaris Nadya Natasha SH ,Mkn ,Notaris yang berkedudukan di kerawang ,tanpa melalui prosedur dan proses yang seharusnya sesuai Anggaran Dasar ,melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujarnya.
Kuasa Hukum /lawyer Lukmanul Hakim,S.H saat ditemui seusai Jumpa pers di kantor Otista tiga Cipinang cempedak ,Jakarta Timur dihadiri rekan media cetak online ,media elektronik , Selasa 23/7/2024.
Lukmanul Hakim, SH, mengatakan Klien kami Mukti Baba SH.I, telah menjadi kader dan anggota Perindo dengan no anggota: 827122203780001 dimulai awal berdirinya Ormas Perindo yang berlanjut sampai terbentuknya Partai Perindo yang merupakan hasil akuisisi Partai Indonesia Sejahtera sekitar tahun 2005-2006 ,ujarnya.
Lebih lanjut Lukman,SH,mengatakan klien kami merupakan anggota dan kader partai Perindo Provinsi.Maluku Utara yang pertama kali menjadi.kehormahan.ditunjuk sebagai pengurus DPW Perindo Malut sebagai.mana tertuang dalam surat keputusan DPW Perindo no : 188 -SK Partai Perindo /V/2015 tentang pengesahan pengurus DPW Perindo provinsi Malut periode2015-2020, ujarnya
Lukman ,mengatakan sejak bulan mei 2024 ,tanpa adanya konfirmasi lisan ataupun tertulis ,klien kami telah diganti dengan , Rusihan Jafar Spd,sementara klien kami diposisikan sebagai Dewan Pembina Wilayah,yang mana mekanisme perubahan kepungurusan seperti inilah yang dianggap oleh klien kami sangat kontradiktif dengan asa UU parpol yaitu dalam rangka menguatkan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat UUf Negara Republik Indonesia 1945 ,tindakan sepihak ininjuga telah melanggar AD/ART Partai baik yang diawal maupun atas perubahan-perubahan lainnya,dimana dalam.amanh AD/ART tersebut ,Parpol.yang termaktub dalam Bab IV mengatur tentang kedaulatan BAB V ,mengatur tentang tujuan dan fungsi parpol ,dimana secara garis besar bertujuan dan berfungsi sebagai organisasi untuk melakukan pendidikan politik yang baik dan benar kepada anggotanya, tuturnya
Lukmanul Hakim,S.H.,mengatakan klien kami mengirim surat Ke Bapak menteri Hukum.dan Hak asasi Manusia RI tentang peninjauan ulang atas penerbitan Surat keputusan No M-HH-03.AH.11.02 Tahun 2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang pengesahan perubahan susuna .pimpinan pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia periode 2022-2027,demikian kata Lukmanul Hakim,S.H didampingi ,Unggul Cipta ,S.H, Emil Syam,S.H.dan Dasar ,SH.,MH kepada Poskota- Nasional