Pernyataan Sikap Ketua MRP Papua Barat Daya di Gedung Juang Jakarta.
Jakarta , Alfon Kambu sebagai Ketua MRP Papua Barat Daya ,Kami menanggapi keputusan KPU propinsi Papua Barat Daya yang menolak keputusan MRP berdasarkan UU Otsus pasal 20 ayat 1 huruf a dan pasal 12 UU Otsus bahwa KPU sangat keliru terhadap aturan yang ada, mereka menggunakan Surat Keputusan MK no 29 Tahun 2011 yang dituangkan dalam Surat KPU No. 17, No. 18 tertanggal 26 september sebagai dasar KPU Papua Barat Daya melakukan rapat penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memenuhi syarat menurut kewenangan MRP ,Untuk itu kami datang kesini untuk melaporkan ke KPU RI karena mengeluarkan surat itu mengganggu konstruksi atau sistem politik dan pemerintahan di tanah Papua sebagai daerah otonomi khusus,ujarnya saat ditemui rekan media di Gedung Juang jalan raya Menteng Jakarta ,Selasa 1/10/24.
Alfons ,mengatakan yang 2) Kami akan melaporkan KPU RI ke
Bawaslu RI dan DKPP.
Dan melaporkan juga KPU Papua Barat Daya ke DKPP dengan Harapan, KPU segera mencabut putusan surat edaran tentang Putusan MK no 29 Tahun 2011 serta memberlakukan keputusan MRP,tuturnya.
3) untuk menjaga stabilitas keamanan di papua menjelang pemilu, kami minta pemerintah pusat harus serius melihat masalah yang terjadi di papua khususnya di papua barat daya, karena ini merupakan kewenangan MRP mutlak, karena tidak bisa dilapor dan tidak bisa digugat oleh siapapun,ujar Alfons Kambu.
Lebih lanjut Alfons ,mengatakan Pemerintah pusat harus melihat itu.
4. MRP sebagai garda terdepan dan benteng terakhir dalam mengakomodir dan melindungi hak hak orang asli Papua untuk diperhatikan pemerintah secara baik dan jangan mengikuti oknum-oknum sekelompok orang yang ingin mengkontruksi ,tambah Alfons Kambu kepada Poskota Nasional.
Pilihan Redaksi