Polemik Lahan, YHK Bapenda DKI Harus Tegas Dan Objektif Terkait Dugaan NOP Ganda
Jakarta, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Anti Corruption Society IACS-NGO, Ardi Yanto Hafiz, membantah keras pernyataan pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) terkait rencana mengoptimalkan aset dan lahan di wilayah kota Jakarta Timur seperti yang diberitakan di media JPNN pada hari Selasa, 20 Juni 2024
(https://m.jpnn.com/news/yayasan-harapan-kita-segera-optimalisasi-lahan-dan-aset-di-jakarta-timur?page=2).
Melalui rilis yang dibagikan kepada rekan wartawan, Ardi Yanto mengungkapkan bahwa tanah dan bangunan milik Yayasan Harapan Kita seluas 5.500 m2 di RT 007/RW 02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tersebut diduga memiliki banyak masalah terutama menyangkut penjualan aset dan lahan oleh oknum pengurus yayasan.
“Lahan tersebut diduga sudah banyak diperjualbelikan mengatasnamakan oknum yayasan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Ardi Yanto juga menambahkan bahwa saat ini Yayasan Harapan Kita juga diduga belum pernah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)
“Sehingga timbul dugaan Nomor Objek Pajak (NOP) ganda atas nama perorangan. Selain itu dengan adanya NOP Ganda ini pihak UPPPD kecamatan Cipayung kesulitan untuk menagih pajaknya,” ujarnya.
Selain itu, kata Ardi Yanto pada lembaran dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024 dengan Nomor Objek Pajak : 317201200600605850 tertera atas nama Sanna Sipangkar dengan alamat Jl. Tanah Merdeka RT 010 RW 04 Rambutan, Jakarta Timur juga diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 1.326.720.
“Seharusnya pajak PBB yang dibayar atas nama Yayasan Harapan Kita ini kog jadi perorangan. Ini khan aneh,” katanya.
Menurutnya ada beberapa hal yang jadi pertanyaan besar oleh masyarakat yaitu:
1. SHP yang menjelaskan bahwa tanah negara dan peruntukannya sampai selama dipergunakan selama ini dipergunakan untuk apa ? dan ada dugaan lahan dipergunakan untuk pihak swasta (properti)
2. Timbul polemik di masyarakat yang berujung saling klaim lahan. Masyarakat sudah membayar pajak terhadap lahan yang diklaim sementara pihak yayasan mengklaim juga sudah membayar seluruh pajak aset yayasan. Ada dugaan timbul NOP ganda dilahan tersebut.
3. Ada dugaan penyelewengan dari AD/ ART yayasan dan ditambah lagi dengan histori berdirinya yayasan untuk apa dan memperoleh lahan-lahan yang akhirnya menjadi aset itu bagaimana ? Masyarakat menyerahkan lahan mereka ke yayasan dengan menilai itikat baik yayasan yaitu untuk kepentingan sosial dan yang pasti zaman dahulu setiap pembebasan masyarakat selalu rugi dan harus menerima.
Sebelumnya, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengatakan salah satu lahan yang akan dioptimalkan adalah tanah dan bangunan seluas 5.500 m2 di RT 007/RW 02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Di lahan itu telah berdiri sebuah sekolah Islam Internasional Nizamia Andalusia,” kata Tria dalam keterangan persnya, Senin (19/6).
Dia menyebutkan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak sekolah untuk pengembangan pendidikan dan keagamaan sebagaimana bidang yayasan selama ini.
Tria juga mengatakan dalam upaya pengembangan dan optimalisasi aset tersebut, pihak yayasan menegaskan lahan merupakan milik YHK secara sah dan meyakinkan.
“Sertifikat Hak Pakai yang masih berlaku sampai dengan saat ini serta dikuasai secara yuridis dan fisik oleh Yayasan Harapan Kita sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Yayasan Harapan Kita Ibnu Setyo Hastomo mengatakan sertifikat milik YHK sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Aturan itu tertera di Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Yang termuat di dalam sertifikat diakui kebenarannya sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,” kata Ibnu.
Dia juga menyebutkan maka YHK sebagai subjek hukum juga patuh dan taat pada aturan hukum seperti membayar pajak.
“Yayasan Harapan Kita tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya atas seluruh aset lahan miliknya,” kata Ibnu.
Ibnu juga menyatakan Yayasan Harapan Kita ingin meluruskan informasi tidak benar terkait lahan tersebut.
Pihak YHK menegaskan di situ juga terdapat kepentingan publik sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.(Red)