Abdul Rosyid ,S.H.M.H : Isu Money Politic dalam PHPU Bupati Banyuasin

Bagikan

 

Jakarta ,Poskota Nasional

Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Jalan raya Medan Merdeka ,Jakarta Pusat ,telah berlangsung sidang PHPU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Sumatera Selatan 2025 ,hadir
Abdul Rasyid dan Fedy Amirullah selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banyuasin

Politik uang atau money politic menjadi dalil dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Permohonan itu dibacakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam sebagai Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Abdul Rasyid dan Fedy Amirullah dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025). Sidang Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menjadi Termohon.

Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1 Askolani dan Neta Indian.

Pemohon dalam dalil permohonannya menolak Hasil Rekapitulasi Suara oleh Termohon lantaran adanya temuan kecurangan dalam berbagai bentuk. Di antara bentuk kecurangan itu, Pemohon menyebut adanya money politic yang dilakukan Pihak Terkait.

“Bahwa alasan Pemohon menolak Keputusan Termohon tersebut berdasarkan praktik money politic yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Askolani dan Netta Indian,” ujar Rasyid saat membacakan dalil permohonannya.

Menurut Pemohon, money politic tersebut dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, money politic juga disebut Pemohon dilakukan secara masif dengan memanfaatkan koordinator aksi, saksi, dan relawan.

Praktik money politic yang ditemukan, menurut Pemohon telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin pada 26 November 2024.

Namun laporan itu ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Dalam permohonannya, Pemohon juga merasa dirugikan terkait money politik yang dilakukan Pihak Terkait. Kerugian itu berupa meningkatnya secara signifikan perolehan suara Pihak Terkait di 12 kecamatan.

“Tindakan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 dan/atau tim pemenangannya ditemukan di 12 kecamatan dari 21 kecamatan yang berada di Kabupaten Banyuasin, yaitu Kecamatan Muara Sugihan, Air Salek, Banyuasin II, Banyuasin III, Muara Padang, Talang Kelapa, Rambutan, Karang Agung Ilir, Rantau Bayur, Sembawa, Tanjung Lago, dan Makarti Jaya, di mana tingkat perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 01 meningkat drastis,” kata Rasyid.

Dari dalil permohonan itu, Pemohon kemudian mengajukan petitum, yakni meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Banyuasin mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon mengadakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Paslon lain.

Terkait permintaan diskualifikasi, Majelis sempat meminta penjelasan lebih lanjut. Pemohon pun mengungkapkan bahwa nantinya dalam pemilihan ulang mesti digelar dengan calon tunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *