Gugum Ridho Putra ,S.H.MH : Mendalilkan Adanya Kecurangan Politik Uang Terencana Bazzar Beras Murah & Gugat Pilbup Belitung Timur Di Sidang MK
Jakarta, Poskota Nasional
Bertempat di Mahkamah Konstitusi jalan raya Medan Merdeka Utara ,Jakarta telah berlangsung sidang pertaman gugatan Pilbup Kabupaten Belitung Timur ,hadir Pasangan calon bupati dan wakil bupati Burhanuddin-Ali Reza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di 5 kecamatan dalam Pilbup Belitung Timur.
Di Pilbup Belitung Timur, Burhanuddin-Ali Reza meraih 23.301 suara. Sementara lawannya, yaitu Kamarudin Muten-Khairil Anwar meraih 44.949 suara.
Kuasa hukum pemohon, Gugum Ridho Putra, mendalilkan adanya kecurangan politik uang terencana berupa bazar beras murah di lima kecamatan.
Hal ini dinilai memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih dalam rangka pemenangan Kamarudin-Khairil.
“Pada saat masa kampanye tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02 melalui DPC Partai PDIP yang merupakan partai pengusung untuk melakukan bazar beras murah di 5 kecamatan. Bazar beras dilakukan masif di lima kecamatan dengan maksud untuk memengaruhi pemilih,” ujar Gugum dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di MK, saat ditemui rekan media Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Lima kecamatan itu yakni Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit.
Pemohon juga mendalilkan Kamarudin-Khairil melakukan kecurangan dan pelanggaran berupa menjanjikan materi dan pemberian uang atau bentuk lain yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, pemohon mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran penyelenggara Pilkada yakni Ketua Bawaslu Belitung Timur memberi uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih dalam rangka pemenangan Kamarudin-Khairil.
“Ketua Bawaslu Belitung Timur memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gantung yang dilakukan dalam rangka pemenangan paslon 02 guna diberikan kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa di Kecamatan Gantung dan Seluruh Pengawas TPS di Kecamatan tersebut,” ujar Gugum.
Atas dalil-dalil itu, pemohon meminta MK menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Belitung Timur Nomor 370 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai perolehan suara di seluruh TPS pada seluruh desa di 5 kecamatan yang disebutkan.
MK juga diminta memerintahkan KPU Belitung Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada seluruh desa di 5 kecamatan itu.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada MK,” ujar Gugum kepada Poskota- Nasional