Roslan S.H : Meminta Kepada MK Untuk Mendiskualifikasi Pasangan Paslon Nomor Urut 3 Rusli Sibua, Karena KTP Ganda 

Bagikan

 

Jakarta, Poskota Nasional. Kuasa Hukum Pemohon Prof Firman Wijaya ,S.H dan Roswan S.H pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisahan Hasil Pemilihan Umum Bupati Morotai ,Pasangan No urut 1 Bupati dan Bupati Deny Garuda -Muhammad Qoibas Baba ( Deny -Baba ,mengajukan pembatalan KPU kabupaten Morotai tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Morotai tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) ,Selasa 14/1/2025.

Paslon Nomor Urut 1, Deny Garuda – Muhammad Qubais Baba, (Deny-Qubais) telah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.

Dikutip dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik No:69/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon Nomor Urut 1 Deny-Qubais mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2024, dengan memberi kuasa hukum kepada Prof Firman Wijaya,S.H.M.H dan Roslan,S.H.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Pengajuan Permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum pasangan Deny-Qubais

Selanjutnya, pemohon sudah memperlihatkaan bukti bukti dan melengkapi permohonan .

Sekedar diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang turut dalam kontestasi Pilkada Morotai, diantaranya: Paslon Nomor 1 Deny-Qubais, Paslon Nomor Urut , 2 Syamsuddin Banjo – Judi Robert Efendi Dadana dan Paslon Nomor Urut 3 .Rusli Sibua – Rio C Pawane,

Menurut, Kuasa hukum Paslon1, Roslan ,S.H mengatakan Paslon No urut 3 terpilih itu seharusnya tidak layak ikut peserta pilkada karena banyak kesalahan, diantaranya adalah :KTP Ganda, Pernah terseret  Masalah hukum dan usia sudah 62 tahun masih menjadi ASN,” , tambah Roslan SH saat ditemui Jumpa Pers  di Gedung MK dengan rekan media online Kepada Poskota- Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *