
Khristian Masiku,S.H didampingi Justinus Tampubolon SH : Adanya Keterlibatan penyelenggara secara Terstruktur dan Masif ( TSM ) Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya
Jakarta ,Poskota Nasional
Khristian Masiku S.H selaku kuasa hukum Pemohon didampingi Justinus Tampubolon S.H pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maybrat.
Persoalan Penyelenggara menjadi satu di antara beberapa hal yang didalilkan Pemohon dalam Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024. Pemohon dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2 Calon Bupati Maybrat Agustinus Tenau ,S.sos ,Msi dan Marten Howay ,S.Hut MP menyampaikan dalil-dalilnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).
Persidangan perkara ini digelar di Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Terkait penyalahgunaan hak pilih itu, menurut Pemohon, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya kepala kampung, kepala distrik, dan anggota KPPS.
Menurut Pemohon, pihak-pihak tersebut melakukan pencoblosan berulang kali, termasuk surat suara yang pemilihnya tidak berada di lokasi saat hari pemungutan suara.
Atas temuan-temuan itu, Pemohon mengaku telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat.
“Namun rekomendasi yang dikeluarkan tidak pernah ada pemeriksaan dan pengambilan keterangan,” ujar Christian
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Maybrat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024.