Ahmad Yusuf ,S.H,C.S.H,C.M.H : Semoga Yang Mulia Majelis Hakim MK Menolak Karena Ada Kasus TSM Ada Jejak Digital  

Bagikan

 

Jakarta,Poskota Nasional

Ahmad Yusuf ,SH,C.S.H.C.M.H ,sebagai kuasa hukum Pemohon dalam perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Walikota 2025 dengan nomor 95 /PHPU ,Wako -XXIII /2025 ,mengajukan keberatan terkait kehadiran kuasa hukum pihak terkait ( Paslon 05 ) dalam persidangan .
Dalam sidang tersebut ,pemohon mengatakan bahwa jumlah kuasa hukum yang hadir melebihi ketentuan.Meskipun hanya diperbolehkan dua orang kuasa hukum ,sidang di hadiri oleh empat orang termasuk tiga kuasa hukum dan satu prinsipal.
Pemohon secara khusus mempersoalkan legal standing prof Dr Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Paslon 05 .

Sidang yang dipimpin hakim Prof Dr Arief Hidayat SH MS ini mengagendakan jawaban dari KPU Pekanbaru sebagai termohon, keterangan pihak terkait (pasangan calon nomor 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar), serta pengesahan alat bukti dari para pihak, termasuk Bawaslu.

Menurut Pemohon ,keberadaan Prof Dr Denny Indrayana tidak sah karena terdapat dua permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum yang berbeda ,Pemohon berpendapat bahwa yang seharusnya mewakili Paslon 05 adalah Dr Mehbob dari DPP Partai Demokrat

Dalam sidang tersebut, Arief menyatakan bahwa alat bukti dari semua pihak telah disetujui. Ia juga menegaskan bahwa pemohon, pasangan Muflihun-Ade Hartati, menambahkan bukti baru dalam perkara ini.

Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C.MK. Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati no. Urut 1 mengatakan, tidak ada lagi alasan dari Majelis Hakim untuk menolaknya, karena ini sangat jelas itu TSM dan itu sudah ada jejak digitalnya dan kalau itu di kesampingkan berarti ada kejanggalan dalam pemeriksaan itu,” tutur Ahmad Yusuf, S.H di Gedung MK Jakarta, Jumat 17/1/25.

Mahkamah Konstitusi ini adalah tempat mencari keadilan atau untuk memperjuangkan Demokrasi Pilkada di tiap provinsi, kabupaten atau kota jadi kalau MK menilai tidak menerima itu kalau alasan yang baik dan masuk akal sesuai dengan bukti mungkin kita bisa menerima dengan baik, tapi kalau tidak kita sangat kecewa dengan keputusan dari MK. Karena itu jelas dengan pembuktiannya,” tutur Ahmad.

Ahmad Yusuf mengatakan, Kami menduga dalam persidangan ini pihak terkait tidak fair dalam artian pada sidang pertama semua pemohon dan termohon yang mengajukan di MK ini boleh dua orang, tetapi kenapa pihak terkait itu bisa empat orang masuk. Dimana keadilan kepastian hukum itu, kita khawatir ada apa. Kedua kami juga menanyakan legalitas tentang kedudukan kuasa hukum termohon. Karena sidang pertama mereka mengajukan permohonan itu dua kantor kuasa hukum,” ungkap Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf ,berharap Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa itu adalah bijaksana dalam prinsip keadilan dan kepastian. Kami percaya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada saat ini profesional dan demokrasi di Kota Pekanbaru khususnya bisa di selamatkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tambah Ahmad Yusuf ,S.H,C.S.H.C.M.H Kepada Poskota Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *