Rovan Panderwais Hulima,S.H: Dalil Pemohon Bukan Wewenang MK Melainkan Kewenangan Administrasi Di PTUN Saja

Bagikan

Jakarta,Poskota Nasional

Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi R.I di jalan raya Medan Merdeka Barat ,saat ditemui rekan media ,
Rovan Panderwais Hulima Kuasa Hukum pihak terkait paslon nomor urut 01 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey mengatakan, kita sidang hari kamis tanggal 23 januari 2025 jam 1 siang, makanya kita di persilahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka persiapan keterangan pihak terkait untuk melakukan esepsi nanti pada saat persidangan,” ujar Rovan Panderwais Hulima ,Senen 20/1/2025.

Rovan ,mengatakan dari pihak terkait Kabupaten Gorontalo Utara urut paslon 01 kita adalah Tim Pemenang dan yang digugat adalah KPU dan Bawaslu, karena kita adalah Tim Pemenang maka kita anggap ini sangat penting untuk hadir sebagai pihak terkait sebagaimana amanah undang-undang,” tutur Rovan.

Lebih lanjut Rovan ,mengatakan Dalil pemohon itu mempermasalahkan terkait dengan perbedaan nama, karena ada perbedaan nama dari Ron K Imran dengan Roni Imran maka di anggaplah pasangan kami atau klien kami tidak mempunyai ijazah SMA, karena salah satu syarat untuk di KPU calon itu minimal punya ijazah SMA,” tutur Rovan.

Rovan ,menjelaskan Ditanya terkait sanggahan beliau menjelaskan, klien kami pernah menjabat anggota dewan dan Bupati sebelumnya dan saya rasa bukan wewenang MK melainkan itu kewenangan administrasi atau proses di ajukan di PTUN saja,” ujar Rovan

Harapannya , MK menolak seluruhnya untuk permohonan pihak pemohon,” tambah Rovan Panderwais Hulima
Kuasa Hukum paslon Nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey penuh semangat ,Kepada Poskota Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *