Oholiba Lokbere : Hadiri Sidang Sengketa Pilkada M K

Bagikan

 

Jakarta ,Poskota Nasional

Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi jalan raya Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat ,telah berlangsung Sidang Perselisahan Hasil Pemilu Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, berlangsung cukup aman, dan dilakukan dengan sistem noken. Seluruh tahapan pemilu dipusatkan di Distrik Kenyam,hadir Komisioner KPU Oholiba Lokbere Divisi SDM &  partisipasi masyarakat dari KPU Kabupaten Nduga Papua ,kamis 30/1/2025.

Pada Pilkada 2024 Kabupaten Nduga diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Paslon 01 Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge serta Paslon 02 Final Kelnea dan Yonas Beon.

Dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang diumumkan KPU Nduga, Paslon 01 memperoleh 46.167 suara dan Paslon 02 mendapatkan 51.815 suara.

Pada saat pleno tingkat kabupaten, tidak ada suara keberatan dari saksi-saksi pihak Pemohon.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (16/1/2025), Pemohon (Paslon 01) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nduga Nomor 829 Tahun 2024.

Berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU Nduga, Pemohon mengatakan telah memperoleh 46.167 suara dan Paslon 02 meraih 51.815 suara.

Dalam sidang itu, Pemohon mengatakan terjadinya perbedaan perolehan suara itu akibat dari adanya intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat, partai P miolitik, dan keterlibatan ASN pada tingkat TPS untuk memenangkan calon tertentu, pengurangan suara Pemohon di tingkat KPU Kabupaten.

Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU terutama terkait perolehan suara di 21 distrik.

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yaitu Pemohon mendapatkan 59.068 suara dan Paslon 02 meraih 39.914 suara.

Komisioner KPU Nduga, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Oholiba Lokbere, mengatakan, KPU Nduga, membantah seluruh dalil Pemohon.

“Kami sudah menjawab setiap dalil Pemohon, dengan melampirkan barang bukti. Semuanya sesuai fakta di lapangan. Dalil-dalil pemohon itu hanya asumsi saja dan kami menolak semua dalil Pemohon karena tidak berdasarkan barang bukti yang jelas. Kami bekerja sesuai aturan,” tutur Oholiba.

Oholiba merasa bersyukur Pilkada Nduga berjalan aman dan damai sampai hari ini, sejak digelar 27 November 2024. Nduga pun aman.

Oholiba Lokbere mengatakan, bekerja keras dan profesional, merupakan sikap kerja KPU Nduga, sehingga wajar saja bila mereka didaulat prestasi penghargaan.

“Kami, KPU Nduga, mendapat penghargaan dari KPU Provinsi sebanyak enam kali nominasi dan kami sebagai KPU terbaik, penyelenggara terbaik seluruh Provinsi Papua Pegunungan, dari 8 kabupaten,” tutur Oholiba.

KPU Nduga terpilih sebagai salah satu KPU terbaik seluruh Indonesia dalam bidang pendistribusian logistik. Penghargaan itu diterima saat KPU Pusat melaksanakan rakornas KPU.

“Tanpa kerja keras sesuai aturan yang ditetapkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, kami tidak bisa menerima penghargaan ini,” ujar Oholiba.

“Saya sebagai Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Nduga, berterima kasih kepada teman-temannya saya, komisioner, sekretaris dan staf sekretariat KPU yang luar biasa. Mereka orang-orang hebat, dari kasubag dan operator sehingga Nduga aman. Kami bekerja sesuai aturan,” tutur Oholiba.

Terhadap jalannya sidang lanjutan sengketa Pilkada Nduga di Mahkamah Konstitusi, Oholiba Lokbere antusias. “Sidang ini merupakan suatu momen yang kita tunggu-tunggu, terutama kami dari KPU, karena kami tidak mau ketinggalan. Kita digugat, padahal kita sudah bekerja dengan benar, sehingga kita siap menjawab gugatan Pemohon,” tambah Oholiba Lokbere Komisioner KPU Kabupaten Nduga kepada Poskota- Nasional .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *