Intimidasi ,Kekerasan Penyelenggara Yang Ikut Mencoblos Tidak Bisa Di Jawab Oleh Pihak Terkait Dan Termohon Di Sidang Pilkada MAYBRAT

Bagikan

 

Jakarta ,Poskota Nasional

Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025,
Kristian masik, S.H angkat bicara terkait sidang tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024, dengan agenda persidangan, jawaban termohon maupun pihak terkait, yang berlangsung, Kamis, 30/1/ 2025.

“Kami menilai, dua Termohon hanya menjawab normatif saja dan tidak menjawab substansi persoalannya. Karena ada banyaknya kejadian khusus yang tidak dijawab secara utuh. Seperti contohnya,  pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tutur Kristian masik, S.H.

Lebih lanjut Kristian ,S.H ,mengatakan Terkait TSM sudah ada bukti berupa rekaman video yang diajukan, berupa intimidasi dan kekerasan dalam Pilkada Maybrat. ” Seharusnya ini mempengaruhi hasil pemilihan kita ingin majelis hakim dapat melihat lebih dalam agar kedepannya tidak terulang kembali di Pemilu berikutnya.”

Mengingat Sudah 3 periode pemilukada di kabupaten maybrat tidak bejalan dengan baik atau selalu terjadi adanya konflik.

Kristian masik, S.H. mengatakan terkait, penunjukan berapa jumlah anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang telah di referensi oleh sekretaris KPPS itupun tidak dijawab dengan baik.

” Jadi prinsipnya apa yang dijawab Termohon terlihat sangat normatif, apa lagi terkait pelanggaran TSM pihak termohon atau pun terkait tidak bisa menjawab sama sekali apa yg menjadi pokok-pokok permohonan kita,” tutur Kristian masik, S.H.

Adanya Temuan-temuan tersebut, diklaim Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat. Namun dalam hal ini Bawaslu menyatakan bahwa pelaporan tidak memenuhi unsur padahal pihak banwaslulah yang tidak mau memeriksanya.

Dengan demikian, Pemohon melayangkan petitum yang isinya meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Maybrat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024. Dalam petitumnya juga, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Sebagai informasi tambahan, Persidangan digelar di Panel Hakim 1 yang dipimpin  Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat menjadi Termohon, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3 Karel Murafer dan Ferdinando Solossa menjadi Pihak Terkait

Kuasa Hukum paslon no urut 2 Agustinus Tenau, S.Sos, Msi Kabupaten Maybrat pemohon dalam perkara nomor 259 / PHPU .BUP -XXIII/ 2025, Arsi Divinubun angkat bicara terkait sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten maybrat tahun 2024, dengan agenda persidangan jawaban termohon maupun terkait.

ASRI DIVINUBUN S.H saat ditemui rekan pers kepada Poskota- Nasional , jawaban dari KPU dan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu itu sangat tidak sinkron, karena yang di dalilkan oleh pemohon semua berdasarkan alat bukti, sehingga apa yang tersurat di dalam dalil permohonan termohon itu di kaitkan dengan bukti – bukti yang ada,” tuturnya

KPU dalam memberikan jawaban nya banyak yang tidak sama , begitu juga dengan keterangan Bawaslu pada surat yang di adukan oleh pemohon pada tanggal 03 pemohon mengajukan keberatan,” tuturnya.

Kemudian pemohon mengharapkan ada nya jawaban karena sesuai ketentuan dari peraturan bawaslu No 08 tahun 2024 itu jawaban nya harus tiga hari di ganti sejak di masukan, tapi ada kebohongan jawaban dari Bawaslu, kemudian Bawaslu juga tidak menyampaikan laporan – laporan yang di sampaikan baik dari paslon 01 atau no 02, itu tidak di tanggapi secara serius oleh Bawaslu, karena apa yang di sampaikan itu semua ada fakta nya, ada bukti, karena dalil yang di sampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu punya bukti, begitu juga keberatan di sampaikan oleh pemohon kepada KPU, justru KPU jawab nya lempar ke Bawaslu, sedang kan ini forum keberatan yang di isi oleh saksi pasangan calon no 02 di pleno tingkat kabupaten yang formulirnya milik KPU bukan formulir keberatan kejadian khusus itu bukan milik Bawaslu, tapi formulir keberatan khusus di tingkat kabupaten itu adalah milik KPU, sehingga KPU harus menjawab keberatan – keberatan yang masuk di dalam forum keberatan saksi bukan di lemparkan kepada Bawaslu,” ungkapnya.

Sehingga menurut kami KPU telah secara sengaja dan berencana membuat spekulasi jawaban KPU di Mahkamah Konstitusi , dengan bukti – bukti formulir keberatan saksi atau kejadian khusus itu milik KPU tapi jawaban KPU melempar kan itu ke Bawaslu , terkait dengan saksi KPU memaksa menandatangani from C hasil tapi saksi tidak tanda tangan lalu di kejar ke rumah akhirnya suami saksi terbunuh, dan ini harus di buka di secara terang,” tambah Kuasa Hukum Nomor Urut 2 ASRI DIVINUBUN S.H kepada Poskota- Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *