
Samsudin Renuat : Ketua Bawaslu MANOKWARI Pemberi Keterangan Dalam Sidang PHPU Di MK
Jakarta,Poskota Nasional
Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi di jalan raya Medan Merdeka Barat telah berlangsung sidang PHPU kabupaten Manokwari hadir
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat memberikan keterangan untuk perkara nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Manokwari di Mahkamah Konstitusi,kemaren .
Samsudin Renuat ,mengatakan agenda persidangan (lanjutan) tersebut yakni Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Mahkamah Konstitusi
Samsudin Ketua Bawaslu kabupaten Manokwari ,mengatakan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan hak pilih orang yang telah meninggal dunia di 153 TPS bahkan Ia juga memastikan tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus di sana,ujarnya.
Samsudin ,mengatakan “Tidak ada penggunaan hak pilih terhadap hak pilih orang yang telah meninggal dunia,” ujarnya
Samsudin ,mengatakan Selama tahapan Pilkada Manokwari 2024,Bawaslu Manokwari hanya mencatat adanya 10 dugaan pelanggaran yang terdiri dari lima laporan dan lima temuan.
Lebih lanjut Samsudin mengatakan , Bawaslu Manokwari juga telah menerbitkan rekomendasi berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kemudian kita rekomendasi untuk PSU di TPS 009 Kelurahan Sanggeng. Sudah ditindak lanjuti pada 5 Desember untuk PSU,” ujar nya.
Dalam perkara ini, KPU Manokwari berkedudukan sebagai pihak Termohon sementara pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 02, Hermus Indou dan Mugiono (HERO),tambah Samsudin Renuat Kepada Poskota Nasional.