Aelyn Berharap : Penegak Hukum Jaksa Kajakti Kajari Bisa Menangani Perkara Dengan Serius

Bagikan

 

Jakarta ,Poskota Nasional

Ramainya kasus Aelyn di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi perbincangan dikalangan awak media. Penegakan hukum semakin tidak jelas abu-abu karena sampai detik ini 3 tersangka GT, LS, A belum juga hadir di kantor Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat Kemayoran padah sudah dipanggil berulang kali.

GAGALNYA TAHAP 2 BERULANG

Lebih lanjut Aelyn ,mengatakan 3 Tersangka tersebut sudah dipanggil untuk tahap kedua kali , tanggal 22 Januari 2025 namun alasannya penyidik unit 2 PPA salah nulis pasal

Pada tanggal Senin 3 Febuari 2025 3 tersangka GT, LS ,A dipanggil lagi tahap 2 dan gak hadir lagi di kejaksaan negeri jakarta pusat ,ujar Aelyn saat ditemui rekan media di kantor Kejari Jakpus.

Pada tanggal 10 Febuari 2025 dipanggil lagi untuk tahap 2 dan tidak hadir lagi padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,ungkap Aelyn .

Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 kuhp.

Aelyn , berharap penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Dan teruntuk jaksa yang menangani perkara dan yang menerima perkara harus menggunakan hati nurani dan berani melawan beking-beking atau jika ada tawaran duit haram harus berani menolak.

Jaksa harus membuka mata dan jangan bermain dengan perkara ini karena sudah menjadi sorotan publik. Dimulai dari tingkat jaksa penuntut umum, kasipidum, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya tegaskan pasal 170 kuhp aturan mainnya jelas, ancaman 5 tahun penjara. Dan menurut pasal 21 KUHAP cukup jelas jika 5 tahun atau lebih dipenjara.” tutur Aelyn.

“NO MONEY – NO JUSTICE, SEMOGA GAK TERJADI HBSDI KASUS SAYA” isak tangis Aelyn saat ditemui hari Senin 10 Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tambah Aelyn kepada Poskota- Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *