Stanishlaus Nyopaq ,S.H : M K Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024

Bagikan

 

JAKARTA ,Poskota Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 2024 pada Selasa (11/2/2025), pukul 13.00 WIB. Agenda sidang hari ini berfokus pada pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yang bersengketa.

Sidang ini diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang Mendalilkan adanya pelanggaran serius oleh Paslon No.3 ,Owena Mayang Sari dan Stanishlaus Liah yang diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, Heru Widodo dan rekan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pihak dalam sengketa pemilu, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah yang ditentukan MK.

Untuk sidang sengketa Pilkada Mahakam Ulu masing-masing pihak membawa ahli dan saksi yang telah disumpah sebelum memberi keterangan .

Stanish  Yoparq ,S.H Kuasa Hukum Paslon No 1 ,mengatakan Dugaan utama yang dibahas dalam sidang lanjutan ini adalah soal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam Pilkada 2024 adalah ,guna memenangkan anaknya ,Owena Mayang Shari,ujarnya.

Kesaksian Terkait Dugaan Keterlibatan Bupati Aktif.

Dalam persidangan ,Pemohon menghadirkan ,ketua Badan Usaha Milik Kampung ( BUMK) Long penaneh 1 ,Novianus A.Batoo yang memberikan kesaksian Terkait dugaan cawe -cawe Bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *