Dr Wardaniman Larosa,S.H.M.H : Mendesak Untuk Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka

Bagikan

Jakarta ,Poskota Nasional

Seorang Pengusaha jam mewah mengalami aksi kejahatan hingga hampir saja nyawa melayang dengan terduga pelaku anak seorang Crazy Rich di Alam Sutera bernama KD.

Kejadian tersebut berawal saat pengusaha jam tangan mewah bernama Charles Wihardjo mendapatkan pesanan dari KD anak Bos Alam Sutera yang ingin membeli jam tangan mewah yakni Patek Philipe dan 1 AP dengan cara ( COD) cash on Delivery , tanpa rasa curiga memenuhi permintaan tersebut karena sebelumnya anak Crazy Rich tsb sudah pernah membeli jam tangan mewah darinya.

Sesampai dirumah anak crazy Rizh terwebutb ,pengusaha jam tangan disuruh menunggu sekitar 30 menit ,tiba tiba anak tersebut mendatangi dengan menyemprotkan cairan merica ,mengelilingi pengusaha hingga terjadi aksi kejar kejaran didalam rumah tsb,dan pengusaha ini Tidak bisa keluar rumah karena pintu rumah terkunci ,lalu pelaku ambil tongkat baseball dan memukul berkali kali ,pengusaha ini melihat pisau terjatuh dari badan anak crazy rich tersebut.

Atas kejadian tersebut pengusaha jam tangan mewah telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan No LP /B/1707/VII/2024 /SPKT /Polres Tangerang Selatan /Polda Metro Jaya,tertanggal 25 Juli 2025.

” Klien kami mengalami dugaan penganiayaan dan penyekapan serta percobaan pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh seorang anak Crazy Rich di Alam Sutera Berinisial KD tutur Dr Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum Charles ,saat ditemui jumpa pers dengan rekan media di Wisma Kodel ,jalan raya Rasuna Said Kuningan ,28/2/25.

Lebih lanjut Dr Wardaniman Larosa ,mengatakan saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan dan pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara pidana paling lama lima tahun,ujarnya.

Dr Wardaniman Larosa,S.H.,M.H ,mendesak Kapolres Tangsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti serta mencegah upaya menghalangi -halangi jalannya penyidikan.

Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapapun karena semua orang sama dimata hukum ,termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga orang kaya berpengaruh, tambah Isasari Harefa, Hollanda Yurist Tobang ,Yasaro Larosa ,Trisman Agus Selamat lombu,selaku anggota tim dari kantor Hukum Warda Larosa and Partner Law Firm kepada Poskota- Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *