
Sengketa Waris Keluarga Dokter mengajukan Laporan LP ke Bareskrim Mabes Polri
Jakarta ,Poskota Nasional
DR Hotman Paris Hutapea ,S.H. M.Hum , Hana Pertiwi,S.H.dan Belliandry, S.H.advokat di Law Firm Hotman Paris & Partners beralamat di Kengsinton Comercial Blok A ,Kelapa gading Permai Jakarta Utara berdasarkan surat kuasa khusus 24/4/25, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Ferry Dharsono selanjutnya sebagai Penggugat dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak sebagai berikut , pertama dr A untuk selanjutnya sebagai tergugat I ,yang kedua dr S.P selanjutnya sebagai tergugat kedua, selanjutnya tergugat ketiga A So A selanjutnya tergugat keempat S. H , selanjutnya tergugat ke V, S T S, ujar Dr Hotman Paris Hutapea ,membuat Laporan Pengaduan : LP/B /215/V/2025 ke Bareskrim , saat ditemui rekan media di Bareskrim ,6/5/25.
Belliandry ,S.H, mengatakan Komisaris Utama dan Direktur RS Abdi Waluyo berinisial SP dan A dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta terkait dugaan penggelapan warisan senilai total Rp 9 triliun. Pelapor adalah adik kandung A dan SP bernama Ferry Dharsono.
Kuasa Hukum Ferry, Hotman Paris Hutapea menyebut selain dua kakaknya, Ferry turut melaporkan dua kakak iparnya berinisial ACS dan SH. Sehingga, total ada empat orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan teregister dengan nomor: LP/B/215/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2025.
“Yang dilaporkan itu ada empat orang yaitu dua abang kandung dia (Ferry) yang semuanya dokter dan yang mengelola Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai hari ini,” kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.
Hotman Paris mengatakan laporan dilayangkan terkait dugaan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Hotman menyebut berdasarkan akta wasiat notaris, kliennya seharusnya mendapat satu per tiga bagian dari warisan orang tuanya. Warisan itu terdiri dari tanah hingga saham.
“Dalam laporan polisi beliau ini mengaku kerugiannya kurang lebih Rp 9 triliun.
Jadi Rp 9 triliun harusnya dibagi tiga gitu, berarti Rp 3 triliun. Hanya di bawah Rumah Sakit Abdi Waluyo ada tujuh bidang tanah, hanya di situ. Belum lagi 18 bidang tanah di tempatnya dan saham,” ujar pengacara terkenal Indonesia kepada rekan media .
Sementara itu, Ferry mengaku sejatinya tak ingin masalah keluarga ini dibawa ke jalur hukum. Namun, dia menyebut kedua kakaknya menolak diajak berdamai.
“Saya sudah berbulan-bulan sejak mama saya meninggal September tahun lalu. Saya udah usaha untuk mungkin bisa dibagi,” ungkap dia.
Pria yang berprofesi sebagai dokter di Perth, Australia itu menuturkan hanya ingin mendapatkan hak warisannya. Makanya, dia meminta kedua kakaknya untuk memberikan secara adil.
“Jadi saya sih sebenarnya hanya mau keadilan gitu ya. Soalnya kan saya anak sah. Bagi-bagilah, kan kita semua kakak bersaudara. Ya mestinya kalau kakak bersaudara kan kita nggak ada beda.
Jadi ya mestinya bagi-bagilah supaya adil. Jadi saya sebenarnya cuma mau keadilan,” tambah Belliandry ,S.H Kepada Poskota Nasional.