Ketum AIMRI Achyar Al Rasyid : Diskusi Publik UU Minerba Terbaru, Dihadiri Ketua Mining Club

Bagikan

 

Jakarta, Poskota Nasional

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral Republik Indonesia melaksanakan Diskusi publik ” UU Minerba Terbaru Terbit Bagaimana Nasib IUP Hasil Yang Belum Terdaftar Di Pemerintah ” dengan Pembicara Bisman Baktiar Praktisi, Dekan Uhamka , Pembicara kedua Wahyudi praktisi , Pengacara , Alumni dari Unbraw malang, demikian kata Ketua Umum AIMRI Achyar Al Rasyid , jumat 9/5/25.

Achyar Al Rasyid, mengatakan akan melakukan upaya hukum judicial review untuk pasal 171 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral Batubara (Minerba),
Pernyataan ini diungkapkan, seusai acara Diskusi Publik saat ditemui rekan media, Kantor AIMRI jalan Tebat Barat Dalam 6c no 1 Jaksel , Jumat 9/5/25.

 

Achyar,  mengatakan untuk UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba ini AMRI mengkritik khususnya terkait pasal 171, bertentangan dengan konstutusi hak hukum dalam berusaha, dimana dalam hal ini IUP yang dimiliki oleh para penambang sedang bersengketa dan tumpang tindih dikembalikan kepada negara. “Dalam kaitan ini bagaimana nasibnya pemilik IUP IUP yang sedang bersengketa dan tumpang tindih akan diabil alih negara,” ujarnya.

Sementara itu, Pasal 171 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur tentang jaminan hak bagi pemegang IUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat tumpang tindih sebagian atau seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. IUP tersebut akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Lebih lanjut Achyar ,Berkaitan dengan hal tersebut,  AMRI sudah mempertanyakan kondisi ini juga pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRRI. Dalam hal ini, pihaknya mempertanyakan, pertama bagaimana ketika teman-teman pemilik IUP ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah selesai dan putusan inkrah.

Yang menjadi soroton dan kritikan AMRI, ungkap Achyar, bahwa dalam pasal 171 UU No, 2 Tahun 2025 Tentang Minerba yang baru ini, seperti ada penyeragaman, bagi pengusaha atau perusahaan tambang pemilik IUP yang bersengketa atau tumpang tindih ini.

“Kondisi ini kan kasihan untuk para pengusaha tambang. Maka kami sebagai asosiasi para pegusaha tambang, harus maju dan menuntaskan masalah ini. Mereka ini kan telah berinvestasi besar dalam pengurusan IUP. Sebab dalam UU Minerba yang baru ini akan dicabut semua,” ungkapnya.

Menurut Achyar, secara kasus per kasus pihak AMRI akan menyelesaikan satu per satu persoalan yang menimpa anggotanya. Sedangkan, secara konstitusi pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsritusi (MK) untuk pasal 171 UU NO. 2 Tentang Pertambangan Minerba.

Sebagai catatan organisasi AIMRI menaungi 107 anggota seluruh Indonesia terdiri dari perusahaan tambamg, pengusaha industri pertambangan, kontraktor, trader, akademisi dan dalam rencana juga beberapa perguruan tinggi akan menjadi anggota.,tambah Achyar Al  Rasyid  Alumni HMI Sekolah Tinggi Telkom , Kepada Poskota Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *