Anas Kausaha , S.P.S.H : LSM LIRA Pembangunan MALUT Diminta POLDA & Pemprov Mencari Solusi Mangkraknya Jalan Tani & Irigasi Halteng

Bagikan

 

Jakarta , Poskota Nasional

LSM LIRA Lumbung Imformasi Rakyat dan LSM pembangunan Malut minta Polda dan Pemprov mencari solusi akan mangkraknya Proyek jalan Tani dan Irigasi di Halteng , Halsel Akibat Regulasi izin tambang Rakyat batu, pasir dan Krilil (sirtu) yang berbelit- Belit dan Proses tender proyek pemerintah diHalmahera Selatan dan Halmahera Tengah bahkan hampir menyeluruh di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran Tahun 2025 mengalami Mangkrak dan kontraktor mengalami kerugian ratusan juta setiap tahun, paket proyek yang berkaitan dengan Galian C menimbulkan masaalah yang tak kunjung selesai .

Khususnya proyek jalan tani yang menggunakan bahan pasir tanah dan krikil serta drainase yang menggunakan batu unt aliran irigasi, turut tersendat sehingga sebagian besar kontraktor pasrah dengan temuan keterlambatan dan pinalti belum lagi keterlambatan akibat curah hujan yang tinggi mengakibatkan banyak Kontraktor kecil yang terancam gulung tikar dengan menumpuk hutang dan gagal progres sesuai jangka waktu kontrak.

Hal ini diperparah dengan fitnah keji oleh sebagian oknum yang mengaku wartawan yang tidak mengerti seluk beluk teknis mengenai program pemerintah skala prioritas ini, sebagaimana nawacita presiden Prabowo guna swasembada pangan untuk indonesia .

Melihat dari segi yuridis prudensial ketentuan mengenai galian C, kami kontraktor sudah bayar tapi kesulitan ketika razia oleh, Polres maupun Polda di quari2 milik masyarakat mengakibatkan penambang pasir dan batu untuk kebutuhan jalan tani maupun irigasi terhenti total akibat pemilik lahan menyetop suplay material serta menarik alatnya dari lokasi galian, dan imformasi ini diambil dari wartawan yang tidak mengerti seluk beluk kesulitan pekerjaan dilapangan, dan disampaikan ke pihak oknum Kepolisian seolah- olah, dia telah investigasi dengan data wa, padahal apa yg kami sampaikan di WA lain dimuat wartawan lain serta tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik yang terkesan memfitnah padahal yang kita kerjakan proyek milik pemerintah baik APBN maupun APBD.

Kami baru kerja 4 jam dilokasi galian menggunakan alat disewa si wartawan katakan , Kami mengolah dan menjual material sudah berlangsung lama, untuk itu kami minta kejelasan perizinan tambang material sirtu dan batu untuk pembangunan sarana vital milik pemerintah jangan dipersulit atau minimal diberi regulasi izin prinsip agar kondisi ini tidak menjadi sarana ancaman dan pemerasan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab., Kami juga sudah sampaikan keluhan ini ke Pemprov Malut agar jangan diam masaalah ini, dan kalau perlu stop tender proyek yang menggunakan bahan material tersebut diatas jika tidak ada regulasi menanggung kerugian baik pemilik lahan, pemilik, alat berat dan kontraktor .

Agar masyarakat tani yang terdampak dilapangan semakin terpuruk akibat dari birokrasi yang amburadul ini, pemilik , lahan sudah berulang kali mau buat izin ke lingkungan hidup KLH malah diminta Kepertanahan, ,Kami Kepertanahan disuruh ke Kehutanan, kami Kehutanan diminta buat telaah visbilitty study kelayakan , apa masuk hutan lindung atau hutan produksi padahal alas hak sesuai Pasal 9 Perpres sudah jelas bahwa masyarakat dapat mengolah lahan hutan minimal 2 sampai 2,5 Ha untuk kesejahteraan rakyat dalam UUD Dasar 45 jelas , bahwa bumi air yang terkandung didalamnya dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, pertanyaan muncul apakah kami kontraktor local bukan rakyat? Dan petani serta penambang bukan rakyat? Untuk itu. Kami akan meminta kejelasan dari Pemprov dan DPR Malut agar segera mengurai benang kusut ini.

Kami juga meminta ke Polda agar Visit kelapangan sosialisasi ke masyarakat kasih pencerahan dilapangan agar kita tidak saling tersandera, jangan hanya menyuruh wartawan investigasi penuh fitnah langsung diadakan police line ibarat kita mencuri dilahan sendiri ungkap H cen dan om It kami juga minta Polres Halteng dan Halsel agar menertibkan oknum orang- orang yang mengaku wartawan ilegal tanpa izin pelatihan yang memadai mengenai regulasi dan salah mewartakan yg berujung fitnah ahir jaman, Ungkap Direktur LSM Pembangunan Malut Anas kausaha, S.P,.S.H yang diamini Pembina LSM Lumbung informasi Rakyat LIRA Malut H. Muchsin Saleh Abubakar S.H, M.H ,

Sehari dua hari ini , kami akan mempertanyakan hal ini ke Mabes Polri dan Presiden Prabowo, mengenai kemelut pada program nawacita Presiden prabowo untuk swasembada pangan Indonesia, pihak Kami juga akan mengadvokasi ke yang mengaku wartawan yang telah mencemarkan nama baik clien kami H Cen ke pihak yg berwajib dan PWI Malut , agar izin operasinya ditinjau kembali karena sudah meresahkan akibat fitnah dan menuduh tak berdasar melalui delik aduan ke Polda dan Kejari Malut, tambah Haji Muhsin Saleh Abubakar kepada Poskota Nasional .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *