GALIAN C HANTU INFRAKSTRUKTUR VS KONTRAKTOR merana dan Petani Yang Menjerit….
Maluku Utara , Poskota Nasional
Pemanfaatan Galian C , Batu , Pasir untuk pembangunan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah
Bahan Galian C yang di gunakan dalam pembangunan pemerintah mencakup pasir, kerikil dan batu – batuan seperti andesit, yang sering di gunakan untuk konstruksi jalan dan bangunan, pemerintah juga menggunakan bahan lain seperti tanah urug dan trass untuk bahan baku semen, UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara ( UU minerba) serta UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja pada umumnya pengunaan material batuan ( Galian C ) adalah hal umum dan sah dalam pembangunan infrastruktur pemerintah, asal semua proses pengadaan dan sumber matrial sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut LIRA Malut meminta agar kelompok masyarakat dapat melakukan kegiatan Galian C ( batuan, pasir, tanah) asalkan memiliki izin resmi dari pemerintah dan memenuhi peraturan yang berlaku, dan pemerintah juga mempermudah , jangan dipersulit, karena tambang rakyat juga sunber nadi kehidupan mereka yang berhutang alat, sewa , Lissing tidak masuk on prestasi.
Masyarakat atau kelompok wajib memiliki izin yakni Surat izin pertambangan rakyat ( SIPR) saat ini kewenangan perizinan dan pengawas tambang batuan berada di tingkat pemerintah Provinsi, sesuai dengan Peraturan Presiden no 55 tahun 2022, Tujuan pertambangan rakyat adalah memberikan kesempatan berusaha kepada kelompok masyarakat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta mendukung program pemerintah daerah seperti pembangunan gudang fisik dan jalan tani, irigasi, drainase, jembatan, ungkap, Direktur LSM Pembangunan Maluku Utara Anas Kausaha, Bahwa dalam dalam kaitan dengan pemberitaan di kabupaten Halmahera Tengah khususnya di Desa Wairoro Sp2b, Sp1a diKota Weda dan jalan baru juga ada pembangunan fisik jalan tani, dan irigasi yang membuat kontraktor menjerit di karenakan material Nihil dan semua penambang menarik alatnya dengan alasan ada razia dari Polda dan Polres bahkan ada yang tahap penyidikan akhirnya karena ketidaan material material pendukung berupa tanah batu,pasir (Sirtu) menyebabkan pekerjaan terhambat yg berakibat banyak Proyek mangkrak dan gagal memenuhi tanggal jangka waktu kontrak,(Pinalty) black list kondisi ini berdampak langsung kepada masyarakat tani, tenaga kerja, sopir, operator di desa Wairoro, kota Weda, Patani dan sekitarnya, sebagai mata rantai efek domino perekonomian.
Disisi lain program jalan tani dan irigasi, drainase ini merupakan program vital skala prioritas Presiden Probowo dan geliat pembangunan Pemda Halteng untuk swasembada pangan, sesuai Asta cita maka Jika ada orang atau oknum siapa dia yang menghalangi Program Skala Prioritas ini , otomatis akan berhadapan dengan APH.
Jika skala prioritas program ini gagal maka gubernur, Provinsi Maluku Utara di anggap gagal total termasuk Forkompinda Malut, apa lagi visi pemerintah Provinsi Maluku Utara Gubernur Serly telah menetapkan kabupaten Halmahera Tengah menjadi daerah lumbung Pangan daerah di Provinsi Maluku Utara tidak menjadi bahan cemohan hanya omon omon oleh masyarakat gress Road.
Disisi lain pihak pekerja ( kontraktor punya kewajiban untuk membayar pajak galian C , Pajak PPH, PPN gaji karyawan , sebagai kewajiban pelaku usaha dan juga dapat memperdayakan pekerjaan lokal , serta pempermudah akses petani di Kecamatan Wairoro dan Halteng , Halsel, Kota Ternate, Kab Mororotai Provinsi Maluku Utara pada umumnya mengalami hal yang sama.
Oleh karena itu LIRA Indonesia dan LSM Pembangunan Malut berharap kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, serta DPRD provinsi Maluku Utara dan DPRD Kabupaten , Kota, Polda, Kejaksaan agar dapat duduk bersama mencari solusi jangan pendekatan dilakukan melalui, tindakan hukum yg tumpul keatas tajam kebawa, agar para pelaku usaha tidak lagi menjadi korban akibat regulasi yang amburadul yang menyandra semua pihak bagai hantu Infrakstruktur setiap musim proyek dan pada intinya kita semua berfikir rasional melaksanakan job disk masing- masing baik Pemprov DPR, Kontraktor, aparat, wartawan, penambang, Sopir, LSM, Wartawan, tidak saling mengklaim bahwa dia yang paling benar dan paling berkuasa tampa berfikir bahwa ini adalah hajad hidup orang banyak ungkap , Direktur LSM lumbung informasi Rakyat Malut Bung Said juga berikrar setelah ini Kami akan melakukan pendampingan kepada para penambang, kontraktor,dan petani yg merasa hak- haknya dirugikan dan menjadikan fitnah sebagai bahan bakar adu domba dan ruang pemerasan terhadap siapapun kami akan turunkan Team Hukum Lawyer dan akedemisi untuk mengawal semua masaalah yg merugikan salah satu pihak maupun pihak- pihak yang terdzolimi dan Kami juga akan agendakan bertemu gubernur, Kapolda, DPR dan Kejati guna melihat semua carut marut ini dengan pendekatan kemanusian , tutup Bung Said mantan aktivis 98 ini’ yang diamini Anas Kausaha LSM Pembangunan Maluku Utara