Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN Rp68 Miliar, DAS Law Firm Minta DPR RI Perkuat Fungsi Pengawasan
Jakarta,Poskota Nasional
Bertempat di Kantor Sekretariat DPR RI Senayan , Kamis 26/2/2026 , DAS Law Firm mengambil langkah strategis dengan menyampaikan surat resmi kepada Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat tersebut diserahkan langsung oleh Adv. Daeng Ansar Syamsuddin, S.H., C.Pt., C.PL .
Ansar menyampaikan bahwa permohonan pengawasan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan sektor perbankan milik negara.
Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan yang telah lebih dahulu diajukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas nama Nurbani Erwin selaku ahli waris PT Prowel. Laporan itu telah diregistrasi dengan Nomor R-105/K.3/KPH.4/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 dan saat ini tengah dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ansar menjelaskan bahwa langkah menyurati Komisi III DPR RI bukanlah bentuk tekanan atau intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Sebaliknya, hal itu dilakukan untuk memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya ketika perkara yang dilaporkan menyangkut potensi kerugian negara.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan 14 dokumen Purchase Order (PO) yang diduga fiktif atau palsu sebagai dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank BUMN. Dugaan ini mencuat setelah adanya putusan pailit terhadap PT Prowel pada tahun 2024. Berdasarkan dokumen dan kronologi yang dianalisis tim kuasa hukum, nilai fasilitas kredit yang diduga bermasalah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar.
Menurut Ansar, nilai tersebut signifikan karena bersumber dari lembaga perbankan milik negara yang mengelola dana publik. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya pengawasan yang serius agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melapor ke Kejaksaan Agung, DAS Law Firm juga telah mengajukan laporan ke Bareskrim Polri. Proses di kepolisian ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor R/21/IX/RES.1.9./2024/Dittipideksus terkait dugaan penggunaan 14 PO tersebut.
Dengan adanya SPDP, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan.
Ansar menilai bahwa perkembangan tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut hukum, namun tetap memerlukan pengawalan publik dan pengawasan kelembagaan agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law.
Ia menegaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan ini dalam kapasitas sebagai ahli waris PT Prowel dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan atau menghakimi, melainkan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran dianalisis secara menyeluruh dan terbuka.
Ansar juga menyampaikan bahwa dalam proses yang berjalan telah terdapat sejumlah pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dari unsur perbankan. Hal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang bekerja sesuai mekanisme yang ada.
Melalui surat kepada Komisi III DPR RI, DAS Law Firm berharap agar fungsi pengawasan legislatif dapat memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak berlarut-larut. Mereka juga mengharapkan adanya kepastian hukum dalam waktu yang wajar, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan klien sekaligus kepentingan negara.
Menurut Ansar, dugaan penggunaan dokumen fiktif dalam pencairan fasilitas kredit merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas sistem perbankan nasional. Jika benar terjadi pelanggaran, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan aparat penegak hukum.
DAS Law Firm menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi lembaga penegak hukum. Pihaknya berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum dan kepentingan negara.
