Dr Fitriani Ahlan Sjarief ,S.H.M.H : Ketum ASIPPER Hadir Seminar Kolaborasi Akademisi Dan Praktisi Perundang-Undangan Di FHUP
Jakarta ,Poskota- Nasional
Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dan pemerintah jarang terjadi. Kalau kolaborasi dua kelompok ini dirangkul oleh DPR dan pemerintah dalam Peraturan pembuatan perundang- undangan itu lebih konprehansif.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila usai memberi kata sambutan Seminar Kolaborasi Akademisi dan Praktisi dam pembuatan perundang- undangan , di Hadiri juga Ketua umum ASIPPER Dr Fitiriani Ahla Sjarif ,S.H.M.H bertempat di aula Fakultas Hukum Universitas Pancasila, di Jalan Raya Srengseng Sawah , Lenteng Agung Jakarta Selatan , Kamis ( 23/10/2025).
Acara yang diberi keynote speaker dan dibuka oleh Menko Hukum dan imigrasi Prof Yusril Ihza Mahendra tersebut dipadati sejumlah dosen dan mahasiswa serta para undangan.
“Tugas akademisi memberi masukan tentang teori hukum , idealisme filosofinya dari mana sementara praktisi hukumnya dia memaparkan praktek hukum dan arah hukum nasional maka keduanya harus bertemu sehingga pembuatan regulasi dengan tujuan agar negara aman ,damai sejahtera,” demikian kata Eddy.
Menurutnya, regulasinya harus betul. Jangan kemudian mentang-mentang UU baru disahkan kemarin sore sekarang direvisi, itu ada sesuatu yang tidak sesuai dan publik merasa tidak ikut berpartisipasi tiba-tiba disahkan.
“Maka dengan adanya kolaborasi ini maka minim partisipasi dari publik dan diharapkan publik itu bisa menyampaikan masukan ke akademisi dan praktisi. Maka ibarat pesilat yang selalu belajar sama dengan akademisi dan praktisi bergabung maka bisa membantu pemerintah untuk menyusun suatu peraturan perundang- undangan yang diharapkan oleh rakyat untuk kepentingan segala sektor pembangunan ” ujarnya.
Itu idealnya peran perguruan tinggi seperti itu. Praktisi berpengalaman dan mengetahui situasi di lapangan tentang proses perundang undangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dimana perundang2an itu hasil dari upaya dari seluruh elemen bangsa dasarnya Pancasila dan UUD 1945., ujarnya
Menurut Dr Fitriani Ahlan Sjarif, S.H, M.H ketum ASIPPER , mengatakan
kegiatan ini diinisiasi oleh asosiasi pengajar ilmu perundang-undangan, ini merupakan salah satu subjek dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara , jadi kita memang pengajar-pengajar perundang-undangan di seluruh Indonesia yang mengajar soal Ilmu perundang-undangan dibentuk oleh tiga tahun lalu , jadi acara hari ini adalah acara kedua kami , yang mana merupakan seminar yang kemudian diikuti oleh Konferensi Nasional buat teman-teman pengajar perundang-undangan , Konferensi Nasional menjadi penting , di mana Kami punya wadah untuk saling menceritakan pandangan pandangan yang pertama. tapi sebelum Converse kita dahului dengan seminar , Jadi sebenarnya konferensi itu lebih pada Bagaimana perundang-undangan Indonesia menghadapi berbagai multi kritik-kritiknya ada krisis ekonomi , krisis globalisasi, yang termasuk Bagaimana menghadapi perundang-undangan menghadapi teknologi informasi yang semakin maju makanya pembahasan soal itu kami mengadakan seminar dalam rangka memberikan wadah bagi para praktisi perundang-undangan makanya tadi kami punya Badan keahlian DPR untuk bercerita DPR kira-kira butuh apa dari badan keahlian yang bisa kita bantu dari akademisi ada teman-teman , hadir juga Pak Dirjen perundang-undangan, yang akan menceritakan perkembangan kebijakan di perundang-undangan ,ujarnya .
Dan mungkin di sisi mana yang kita bisa bantu dari akademisi dan kemudian kenapa akhir adalah Kemenko Hukum ini pas lebih pada juga walaupun secara Koordinator Hukum di pemerintah itu adalah koordinasi oleh kelompok yang berfungsi sebagai pembuka besarnya hukum Indonesia yang mau dibawa ke mana dan Bagaimana tanggapannya kemudian masing-masing daerahnya masing-masing instansi Kementerian nya dan pengertiannya dan DPR juga berbicara tapi yang menarik diangkat dalam menarik enggak cuman akademisi dan praktisi kami juga ada pengguna makanya tadi ada lawyer ada apa sebagai lawyer yang sudah cukup lama berkecimpung tahu soal ada gap antara praktisi baik hukum bisnis usaha yang mana orang hukum tidak bisa aturan hukumnya cuman pembuka untuk acara konferensi Atlantik, ujarnya .
Dr Fitriani , mengatakan harapan nya adalah lebih untuk membangun sistem hukum yang ada di Indonesia yang lebih baik tentunya ada kolaborasikan , Makanya acara ini ada sebabnya mengkaitkan memberi jembatan antara praktisi akademisi perundang-undangan dan kemudian itu hukum itu penting yang merupakan poin penting ada kesadaran diantara sekolah terkait untuk sama-sama berkolaborasi ahli dari perundang-undangan di atasnya sini juga banyak membantu DPR pemerintah , tambah Dr Fitriani Ahlan Sjarif ,S.H.M.M kepada Poskota Nasional